JAKARTA – Indonesia terancam kehilangan pendapatan dari produk produk olahan mineral yang diekspor ke eropa seiring dengan pemberlakuan sertifikasi emisi karbon melalui skema Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa secara penuh pada Februari 2027.

Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan Indonesia akan terus meningkatkan perbaikan tata kelola mineral dan batu bara (minerba) di dalam negeri.

Sejumlah sektor industri yang diharuskan lolos sertifikasi antara lain manufaktur vital nasional, mulai dari besi baja, aluminium, semen, pupuk, hidrogen, hingga listrik.

“Jadi untuk tata kelola ini kan kita lakukan perbaikan. Ini sedang dikoordinasikan oleh Dirjen Minerba. Nanti akan dilaporkan,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/10).

CBAM merupakan mekanisme penyesuaian karbon lintas batas yang diterapkan Uni Eropa untuk mengenakan biaya tambahan terhadap produk impor berdasarkan emisi karbon yang terkandung dalam proses produksinya.

CBAM merupakan mekanisme Uni Eropa untuk mengenakan penyesuaian harga karbon terhadap sejumlah produk impor yang memiliki emisi karbon tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda European Green Deal dan paket kebijakan iklim Fit for 55 yang diarahkan untuk mendukung target pengurangan emisi Uni Eropa.

Penerapan CBAM dilatarbelakangi antara lain kekhawatiran terhadap carbon leakage, yakni kondisi ketika kegiatan produksi berpindah ke negara yang memiliki standar atau biaya karbon lebih rendah, sehingga upaya pengurangan emisi di Uni Eropa tidak secara otomatis mengurangi emisi global.

Pada tahap awal, CBAM mencakup enam kelompok komoditas, yakni besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, listrik, dan hidrogen.

CBAM telah melewati masa transisi sejak 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2025. Pada periode tersebut, importir di Uni Eropa diwajibkan melaporkan emisi karbon yang terkandung dalam produk yang diimpor.

Mulai 1 Januari 2026, mekanisme tersebut memasuki fase definitif. Importir di Uni Eropa mulai memiliki kewajiban finansial berdasarkan emisi karbon yang terkandung dalam produk yang masuk ke pasar Eropa.

Bagi Indonesia, penerapan CBAM membuat industri tidak hanya dituntut meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya, tetapi juga mampu menghitung, mendokumentasikan, dan menurunkan emisi karbon dalam proses produksinya.

Kondisi tersebut menjadi semakin relevan bagi sektor industri berbasis energi dan sumber daya alam, termasuk industri logam dan mineral. Intensitas energi serta sumber energi yang digunakan dalam proses produksi akan berpengaruh terhadap jejak karbon produk.