JAKARTA – Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melelang ulang Blok West Ganal patut dipertanyakan. Berbagai spekulasi pun bisa timbul dari kebijakan itu dan buntutnya adalah kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara lelang dipertanyakan.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, mengatakan keputusan melelang ulang suatu blok migas dengan adanya peserta lelang yang bahkan diakui sudah memenuhi syarat yang diajukan pemerintah sulit dipahami.

“Jika telah memenuhi syarat seharusnya sudah bisa diambil keputusan siapa yang menang. Jika tidak ada pemenang,  lazimnya ketika peserta tender tidak ada yang memenuhi syarat,” kata Komaidi kepada Dunia Energi, Rabu (8/5).

Blok West Ganal merupakan salah satu blok yang dilelang pemerintah pada lelang blok migas tahap I 2019. Dua peserta lelang telah mengembalikan dokumen lelang dan dinyatakan telah memenuhi syarat. Keduanya adalah Neptune Energy Muara Bakau B.V. yang bersaing dengan konsorsium PT Pertamina (Persero) – Eni Indonesia.

Neptune dan konsorsium Pertamina-Eni dinyatakan telah memenuhi syarat dari pemerintah berupa bonus tanda tangan minimal US$15 juta dan minimal komitmen kerja pasti, yakni kegiatan studi G&G, pemboran tiga sumur eksplorasi, lalu kegiatan survei seismik 3D 400 km2 dan seismik 2D 500 km.

Menurut Komaidi, berbagai spekulasi akan timbul dari keputusan pemerintah tersebut. “Kemudian bisa muncul berbagai spekulasi. Intinya kalau memang tidak memenuhi disampaikan saja apa adanya, Kalau  memenuhi dan berminat ya sudah seharusnya disampaikan keputusan,” ujarnya.

Meskipun masih berupa blok migas eksplorasi, Blok West Ganal bukanlah blok yang benar-benar baru. Status sebagai blok yang pernah dikelola PT Chevron Pacific Indonesia dan pernah menjadi bagian dari Blok Makassar Strait yang merupakan salah satu proyek besar Indonesia Deepwater Development (IDD) tentu membuat West Ganal menjadi memiliki daya tarik tersendiri disamping karena memiliki potensi hydrokarbon yang besar.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM,  mengatakan keputusan untuk melelang ulang West Ganal sudah melalui pembahasan komperehensif dan berdasarkan persetujuan Menteri ESDM.

Tidak hanya dilelang ulang, pemerintah juga akan melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan atau term and condition (TnC) lelang blok West Ganal.

“Kami lelang ulang dengan TnC yang agak berbeda agar mendapatkan kontraktor yang tentunya bisa hasilkan hydrocarbon sesuai dengan harapan,” kata Arcandra.

Selain itu, pemerintah juga akan meminta penjelasan detail mengenai rencana para peserta lelang West Ganal terhadap rencana kerja terutama di tiga tahun pertama masa eksplorasi.

Para peserta lelang West Ganal bukanlah perusahaan baru. Pertamina dan Eni tentu sudah diketahui sebagai dua nama besar dalam pengelolaan blok migas di Indoenesia. Untuk Eni, khususnya sekarang ini tengah menjadi operator lapangan Jangkrik, salah satu lapangan dengan kontribusi gas terbesar di Indonesia.

Proyek yang mencakup Lapangan Jangkrik dan Jangkrik North East yang terletak di Blok Muara Bakau. Dalam proyek tersebut Eni ternyata tidak sendiri melainkan memiliki partner salah satunya Neptune Energy yang merupakan saingan di West Ganal.

Eni Muara Bakau yang menguasai saham partisipasi sebesar 55% juga bekerja sama dengan Neptune Energy (33%) dan PT Saka Energi Muara Bakau (11,7%).(RI)