JAKARTA – Pemerintah memang menyatakan bakal melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi industri yang sesuai aturan sebelumnya jangka waktunya berakhir pada tahun ini. Namun demikian pembahasan kebijakan tersebut antar kementerian berlangsung alot.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan bakal terlibat pembahasan secara detail terkait kelanjutan kebijakan HGBT dalam waktu dekat. Kepmen ESDM No 134 Tahun 2020 tentang kebijakan HGBT sendiri akan berakhir pada tahun 2024.

“Kita akan minta minggu ketiga ini duduk bersama kementerin keuangan sama kita. Kita ESDM mau melanjutkan (HGBT),” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (8/3).

Kementerian Keuangan sejak lama memang diketahui cukup selektif dalam penerapan kebijakan HGBT pasalnya konsekuensi dari kebijakan ini adalah menggerus penerimaan negara. Sepanjang tahun 2023 lalu saja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mencatat ada pengurangan penerimaan negara mencapai sekitar US$1 miliar dari bisnis hulu migas karena penerapan HGBT.

Di satu sisi Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian jadi pihak yang mau melanjutkan kebijakan ini. Namun di sisi lain kedua Kementerian tersebut juga tidak selalu berada di jalan yang sama. Kementerian ESDM menegaskan industri yang menikmati harga gas khusus harus selektif dan yang terbukti benar-benar memberikan multiplier effect serta mampu mengcover menurunnya penerimaan negara dengan peningkatan lapangan kerja maupun pendapatan negara dari pajak.

Lain hal dengan Kementerian Perindustrian yang diketahui terus meminta adanya perluasan kebijakan HGBT atau memperluas sektor industri yang menerima kebijakan HGBT.

Arifin menilai, menjaga agar harga gas tetap terjangkau dan kompetitif saat ini tidak bisa ditawar. “Kita kepengenya energi murah buat industri. Kalo enggak ya. Sekarang mau pilih pengangguran? PHK? Boncosan yang mana,” tegas Arifin. (RI)