JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan rencana pembangunan jaringan distribusi gas rumah tangga di Purwakarta, Jawa Barat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 119 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 K/10 /MEM/2019 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2019. Kepmen tersebut ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 4 Juli 2019.

Pada Kepmen 11, Purwakarta termasuk satu dari 10 kota dan kabupaten yang akan dibangun jaringan distribusi gas rumah tangga oleh PGN pada tahun ini. Namun pada Kepmen 119, Purwakarta tidak lagi masuk dalam sembilan kota dan kabupaten yang akan dibangun jaringan distribusi gas rumah tangga.
Dalam pertimbangannya, Jonan menyebutkan perubahan daerah penugasan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga Tahun Anggaran 2019 sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.

Dalam Pasal I Kepmen Nomor 119 K/10/MEM/2019 dinyatakan, penugasan kepada Pertamina dilaksanakan melalui PGN, meliputi:

  • Pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Dumai, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai.
  • Pengembangan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Wajo.
  • Penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai. (AT)