Kegiatan illegal drilling di wilayah operasi PT Pertamina EP di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sebelum dilakukan penertiban

JAKARTA – Pemerintah mengakui aktivitas pencurian minyak melalui kegiatan Ilegal drilling dan illegal tapping masih banyak terjadi di berbagai wilayah operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), bahkan pemberantasannya juga sulit dilakukan.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Kementerian ESDM telah menginventarisir praktek pencurian minyak yang terjadi, diantaranya kegiatan illegal drilling di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Langkat, yang merupakan wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1. Serta
Kabupaten Bengkalis, wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia.

Selain itu, di Kabupaten Batanghari yang menjadi wilayah kerja Pertamina EP Asset 1. Kabupaten Sarolangun, wilayah kerja PT Techwin Benakat South Betung Ltd.

Di Kabupaten Musi Banyuasin, ada beberapa wilayah kerja yang terdampak diantaranya wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 dan 2, ConocoPhillips Grissik Ltd, dan PT Sele Raya Merangin Dua.

“Lalu di Kabupaten Banyuasin, yakni wilayah kerja Rimau yang dikelola Medco E&P Indonesia. Serta di WK PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban,” ungkap Djoko dalam rapat panja migas bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (4/2).

Menurut Djoko, tindak lanjut penanganan illegal drilling sejauh ini telah dilakukan, diantaranya sebanyak 126 sumur illegal drilling di Sumatera Selatan telah berhasil ditutup di tahun 2017 dan pelaku illegal tapping di Prabumulih telah berhasil di tangkap pada April 2018.

Lalu Illegal drilling di Kabupaten Blora dan Bojonegoro telah diarahkan ke pengusahaan sumur tua melalui BUMD bekerja sama dengan PT. Pertamina EP sesuai Permen ESDM no. 1 Tahun 2008. Lalu sebanyak 110 sumur illegal drilling di WK Techwin Benakat South Betung Ltd telah berhasil ditutup.

Namun demikian, terlepas dari beberapa sumur illegal drilling yang telah berhasil ditangani, masih banyak sumur-sumur illegal drilling yang beroperasi dan marak di lapangan.

“Bahkan, terdapat indikasi bahwa di Jambi, sebagian sumur-sumur yang telah ditutup di WK Pertamina EP Asset 1, dibuka kembali oleh oknum penambang. Sumur ilegal diperkirakan bertambah menjadi 82 titik dari yang semula berjumlah 49 sumur ilegal dan telah berhasil ditutup,” kata Djoko.

Dwi Soetjipto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengatakan, sejauh ini tindakan yang bisa dilakukan SKK Migas masih sebatas pencegahan.

Saat ini sudah ditetapkan teknologi GPS dan peta elektronik, pengawasan intensif jaringan pipa untuk titik illegal tapping di area operasi PT CPI upaya pencegahan. “Program kerja perawatan dan pembersihan jalur pipa juga dilakukan dengan masyarakat,” tandas Dwi.(RI)