JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali melelang blok minyak dan gas pada tahun ini. Setidaknya ada 12 blok migas yang akan ditawarkan.

Mustafid Gunawan, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan dari 12 blok migas yang disiapkan, ada 10 blok migas merupakan blok konvensional. Dua blok lainnya merupakan blok nonkonvensional. Pada tahun ini ada dua skema kontrak yang akan ditawarkan kepada kontraktor, yaitu cost recovery dan gross split.

“Di 2020 lelang Wilayah Kerja (blok) migas punya target 10 yang konvensional dan sudah disiapkan untuk skemanya, akan diliat dari sisi teknis, apakah cost recovery atau gross split. Yang jelas dari pimpinan (Menteri ESDM), terbuka tergantung hasil teknis,” kata Mustafid disela konferensi pers Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (14/1).

Untuk tahap awal, Ditjen Migas akan melelang 10 blok migas konvensional terlebih dulu. Lelang akan digelar pada semester pertama tahun ini. “Sekarang sedang disiapkan, diharapkan Maret atau April yang konvensional bisa dilelang, 10 dulu,” ujarnya.

Dua blok nonkonvensional akan menyusul untuk dilelang. Pemerintah membutuhkan waktu lebih lama dalam mempersiapkan blok nonkonvensional. Maklum saja dalam beberapa tahun terakhir belum ada blok non konvensional yang laku. Bahkan tahun lalu juga tidak ada satu pun blok migas yang dilelang. ” Yang nonkonvensional sudah lama, masih cari seperti apa agar nonkonvensional lebih giat lagi,” kata Mustafid.

Djoko Siswanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan dua skema kontrak rencananya akan ditawarkan dalam lelang blok migas tahun ini agar tidak menimbulkan polemik diantara para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dua skema tersebut sebenarnya juga masih digunakan di Indonesia, Cost recovery masih dominnan dibanding dengan 200 kontrak dan gross split sebanyak 45 kontrak.

Nantinya pemerintah akan membandingkan cost recovery dan gross split agar diketahui keekonomian yang sama. “Kalau cost recovery pasti split (bagi hasil) pemerintah lebih besar karena ikut tanggung biaya. Kalau gross split pemerintah kecil, karena yang tanggung cost kontraktor. Kami perlu waktu untuk membandingkan ini. Karena kalau dilelang itu eksplorasi jadi susah hitung keekonomiannya. Kalau perpanjangan gampang. Kalau yang baru ngebor seismik,” kata Djoko.(RI)