JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) resmi menjadi RUU usulan DPR RI usai dibahas di Rapat Paripurna pada bulan Juni 2022.
Dalam rapat paripurna tersebut, ada sembilan fraksi yang menyampaikan pendapatnya melalui keterangan tertulis.

“RUU energi terbarukan sekarang sudah diajukan oleh DPR kepada Presiden pada pertengahan Juni lalu, dengan judul RUU EBET. Saat ini sedang menunggu Surpres (Surat Presiden) untuk bisa dibahas kembali dgn DPR,” ungkap Surya Darma, Pengamat Energi Terbarukan yang juga mantan Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), kepada Dunia Energi, Kamis (21/7).

Ketua Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto, sebelumnya menyatakan RUU EBET diharapkan disahkan sebelum acara puncak KTT G20 di Bali pada November mendatang. Badan Legislatif (Baleg) DPR juga telah menyetujui harmonisasi RUU EBET untuk selanjutnya akan dirapatkan kembali di lingkup internal Komisi VII.

Ia berharap agar unsur pemerintah bisa segera merespons draf RUU EBT dalam bentuk Surat Presiden dan disertai dengan lampiran Daftar Isian Masalah (DIM).

Dalam draf RUU EBET, sumber energi baru yang tertulis di Pasal 9 mencakup sumber energi nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara tercairkan, dan batu bara tergaskan.

Sementara itu, sumber energi terbarukan mencakup sumber energi panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Nantinya, sebagaimana tertulis di Pasal 36 RUU EBET, pengusahaan energi terbarukan digunakan untuk pembangkit tenaga listrik, kegiatan industri, dan transportasi.(RA)