JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun kembali perubahan aturan main kontrak bagi hasil migas. Kali ini Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengotak-atik skema bagi hasil gross split.

Rancangan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split terdiri dari 11 bab di mana di dalamnya terdapat 11 poin perubahan. Pemerintah menegaskan bahwa kontrak yang telah ditandatangani sebelum berlakunya aturan baru, tetap berlaku mengikuti ketentuan-ketentuan dalam kontrak kerja sama tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak. Selain itu, KKKS juga dapat mengusulkan untuk beralih ke kontrak baru yang diberi nama New Simplified Gross Split.

“Pemerintah menjamin bahwa kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum aturan baru ini, tetap berlaku hingga berakhirnya masa kontrak. Untuk KKKS yang ingin beralih ke kontrak New Simplified Gross Split, dapat mengajukan usulan ke Pemerintah,” kata Noor Arifin Muhammad, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Selasa (23/5).

Muhammad Luthfi, Subkoordinator Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, menjelaskan untuk pengajuan perubahan kontrak kerja sama tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu telah memenuhi seluruh Komitmen Pasti/Komitmen Kerja Pasti (KP/KKP) dan telah mendapatkan surat pengakuan (acknowledgement letter) dari SKK Migas yang mengkonfirmasi penemuan minyak dan/atau gas bumi Selain itu, dalam rangka pengusahaan potensi Migas Non Konvensional (MNK) pada wilayah kerja migas konvensional, di mana telah melaksanakan Studi Potensi Migas Non Konvensional yang hasilnya telah dievaluasi oleh Tim Percepatan Pengusahaan MNK.

“Usulan perubahan/ketentuan kontrak kerja sama yang berada pada masa produksi komersial, wajib disertai penyampaian berita acara penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan Kontraktor berdasarkan verifikasi tahunan terakhir terhadap angka realisasi aktual Tingkat Komponen Dalam Negeri dari seluruh kontrak pengadaan,” jelas Lutfi.

Atas konsep tersebut, KKKS menyampaikan masukan berupa keringan persyaratan, seperti dapat mengajukan perubahan sebelum penyelesaian KP/KKP dengan berkomitmen memberikan tambahan KP/KKP dan Kontraktor berharap diberikan keringanan agar dapat diizinkan bahwa verifikasi TKDN dapat dilaksanakan melalui self assesment oleh personil kontraktor atau penyedia barang/jasa yang memiliki kualifikasi untuk melakukan verifikasi.

1. Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku mengikuti ketentuan-ketentuan dalam kontrak kerja sama tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak.

2. Kontraktor yang kontrak kerja samanya berupa kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

3. Terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, Kontraktor dapat mengusulkan perubahan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja samanya menjadi ketentuan-ketentuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam Peraturan Menteri.

4. Persetujuan dan penetapan perubahan bentuk dan/atau ketentuan kontrak kerja sama tidak berlaku surut dan tidak memperpanjang jangka waktu kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya.

5. Bagi Kontraktor yang telah menerima tambahan persentase bagi hasil dari Menteri dan mengajukan perubahan ketentuan pokok kontrak kerja sama, pemberian tambahan persentase bagi hasil akan disesuaikan kembali dengan evaluasi keekonomian yang dilakukan SKK Migas.

6. Besaran nilai bagi hasil untuk tiap-tiap rencana pengembangan lapangan eksisting akan ditetapkan kembali menggunakan mekanisme yang ditentukan dalam Keputusan Menteri yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Sementara terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum aturan baru ditetapkan dan tidak mengusulkan perubahan ketentuan mengikuti ketentuan dalam Permen baru tersebut, tetap diberlakukan ketentuan-ketentuan:

1. Mekanisme perhitungan bagi hasil pada rencana pengembangan lapangan dan penyesuaian bagi hasil dengan kondisi aktual yang dilaksanakan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap mengikuti ketentuan-ketentuan dalam kontrak kerja sama tersebut.

2. Penyesuaian komponen progresif harga minyak bumi menggunakan harga rata-rata tertimbang bulanan dari penjualan semua jenis minyak mentah di seluruh lapangan dalam suatu rencana pengembangan lapangan/ lapangan-lapangan berdasarkan harga minyak mentah Indonesia yang ditetapkan Menteri.

3. Penyesuaian komponen progresif harga gas bumi menggunakan harga rata-rata tertimbang bulanan dari penjualan semua jenis gas bumi di seluruh lapangan dalam suatu rencana pengembangan lapangan/ lapangan-lapangan berdasarkan harga kontrak gas bumi hulu yang ditetapkan Menteri.

4. Angka koreksi bagi hasil Tingkat Komponen Dalam Negeri dilakukan penyesuaian bagi hasil berdasarkan verifikasi tahunan sesuai ketentuan dalam kontrak kerja sama