JAKARTA– Pemerintah sebaiknya memberikan prioritas kepada badan usaha milik daerah (BUMD) secara berdikari untuk mengelola wilayah kerja Bahodopi Utara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Bila tidak mampu, BUMD bisa bermitra dengan badan usaha milik negara (BUMN).

“Saya kira pemerintah akan mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah, masyarakat, BUMD dan juga BUMN,” ujar Ahmad Redi, pakar hukum pertambangan di Jakarta, Minggu (19/8).

Dr Ahmad Redi SH MH, pakar hukum tambang (Foto: Untar)

Menurut Ahmad Redi, inisiatif BUMD yang ingin mengelola Blok Bahodopi Utara sangat baik. Bila BUMD ini mampu mendapatkannya dengan kolaborasi bersama BUMN melalui pembentukan perusahaan patungan akan lebih baik. “Intinya, sumber daya alam mesti diprioritaskan oleh perusahaan negara atau daerah,” ujarnya.

Pemerintah Sulawesi Tengah diketahui telah mengajukan penawaran kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk mengambilalih pengelolaan Blok Bahodopi Utara melalui BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam upaya tersebut, Pemprov dan BUMD PT Pembangungan Sulteng telah bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (6/8). Selain itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyambangi Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Elim Somba, Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Sulteng, mengatakan Pemprov Sulteng sudah berjuang sejak 10 tahun lalu untuk mendapatkan lokasi ini agar bisa dikelola oleh BUMD. Pemprov dan masyarakat Sulteng sudah memperjuangkan pelepasan (reliquinsh) pengelolaan eks tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) itu sejak 2008. “Blok itu tadinya tak terurus, dibiarkan telantar oleh Vale sehingga merugikan masyarakat,” ujar Elim.

Suaib Djafar, Direktur Utama PT Pembangunan Sulteng, menambahkan pihaknya tidak ingin blok Bohodopi Utara itu telantar kembali. BUMD telah menyiapkan diri untuk mengelola blok tambang itu termasuk komitmen dalam pembanguna pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) nikel. “Kami sudah punya mitra untuk membangun smelter, kami siap mengelola lahan eks Vale itu,” ujarnya.

Menurut dia pemanfaatan dan nilai tambah dalam pemrosesan bijih harus 100% dilakukan di lokasi tambang. Pembangunan Sulteng berkomitmen untuk tidak mengeluarkan bijih dari tambang tanpa processing.

Suaib menjelaskan, BUMD Sulteng telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam tender Blok Bohodopi Utara, termasuk kesiapan pembayaran Kompensasi Data Informasi (KDI). Dalam ketentuan tender, KDI Blok Bohodopi Utara mencapai Rp 184 miliar dari sebelumnya Rp32 miliar karena perubahan status dari WIUP Produksi ke WIUP Eksplorasi, kendati kebjakan ini menjadi penghalang bagi siapapun yang memenangkan tender.

“Menjadi harapan masyarakat Sulteng agar pengelolaan Blok Bohodopi Utara dikelola oleh BUMD, bukan oleh BUMN. Masyarakat, termasuk masyarakat adat, mendukung kami dalam pengelolaan Blok Bohodopi Utara,” ujarnya.

Ahmad Redi mengatakan, sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wilayah yang baru diusahakan baik wilayah baru, hasil penciutan, atau wilayah bekas wilayah lain, statusnya dikembalikan kepada negara. Proses pengusahaannya dilelang dan pemenangnya mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) memulai kegiatannya dari awal, yaitu melalui eksplorasi, lalu operasi produksi.

Redi mengatakan dalam rezim UU Minerba, UP mineral logam memang harus dilelang secara terbuka, bak kepada BUMN/BUMD, perusahaan sswata. Idealnya, BUMN dan atau BUMD lah yang memiliki prirotias.

“Sangat baik bila pemohonnya merupakan BUMN dan BUMN. Namun, perlu pula diperhatikan mitra BUMD yang akan dijadikan partner. Jangan hanya menjadikanBUMD sebagai kendaraan semata oleh perusahaan lain, khususnya asing untuk mendapatkan IUP,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan investasi, menurut Redi, hal ini pernah terjadi dalam kasus BUMD di Nusa Tenggara Barat yang bermitra dengan perusahaan lain untuk mengakuisisi saha PT Newmont Nusa Tenggara (kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara) saat itu namun ternyata tidak memberikan manfaat maksimal bagi BUMD. “Idealnya BUMD dan BUMN bermitra sebagai bagian kolaborasi potensi perusahaan negara dan perusahaan daerah untuk kemanfaatan bersama,” ujarnya. (RA/DR)