JAKARTA – Pemerintah akhirnya melarang ekspor bijih bauksit yang akan mulai berlaku pada Juni tahun 2023. Kebijakan tersebut diharapkan langsung diikuti dengan peningkatan industri pengolahan bauksit di dalam negeri.

“Mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor biji bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” kata Joko Widodo, Presiden Indonesia saat konferensi pers, Rabu (21/12).

Jokowi optimistis bakal ada peningkatan penerimaan negara cukup signifikan jika nanti larangan ekspor sudah berjalan.

“Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun. Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri utk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” ungkap dia.

Larangan ekspor bauksit ini menjadi mineral kedua yang dilarang ekspornya setelah sebelumnya ada nikel sejak Januari 2020. Bahkan karena berlakukan larangan nikel, pemerintah Indonesia digugat oleh Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Jokowi bahkan mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang menentang kebijakan larangan ekspor mineral Indonesia dan tidak akan menghentikan rencana hilirisasi.

“Nikel di gugat nanti ini diumumkan digugat lagi tidak apa-apa suruh gugat lagi. Nanti kedua kita umumkan di gugat lagi tidak apa-apa,” tegas Jokowi.