JAKARTA –  Pemerintah dinilai perlu membentuk badan khusus untuk mengelola EBT yang independen yang bertanggungjawab untuk pencapaian target dan mengoptimalkan pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mengatakan badan khusus tersebut nantinya akan disebut dengan Badan Pengelola Energi Terbarukan atau BPET.

“Tugasnya, menyusun strategi implementasi pemanfaatan energi terbarukan untuk mencapai target KEN berdasarkan RUEN, berkoordinasi dengan Lembaga/kementerian dan institusi terkait (ESDM, Kemendes PDT, KLHK, Bappenas, Kemeneg BUMN, Kemendagri, PUPR, Kemenkeu, PLN, Pertamina, PG N, dll) untuk implementasi strategi,” kata Surya dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (28/1).

Surya mengungkapkan Badan Khusus Energi Terbarukan sudah masuk dalam bahasan Prolegnas 2020.

“Yang penting dibentuk badan pengelola. Kami juga tidak alergi dengan badan-badan yang sudah ada, bisa diberdayakan, dimodifikasi,” ujarnya.

Badan Khusus Energi Terbarukan juga bertugas mengkoordinasikan perencanaan dan pengadaan ET dengan penyedia ET (BUMN, BUMD, BUMDes, Koperasi, swasta, perorangan), mempromosikan investasi ET, mengelola dana energi terbarukan dan alokasi pemanfaatan dana energi terbarukan, menyediakan pembiayaan untuk kompensasi kepada PLN/ Pertamina, menyediakan pembiayaan pembangunan infrastruktur ET.

Selain itu, BPET bertugas merencanakan dan melaksanakan peningkatan kapasitas stakeholder tentang ET (pemerintah, pengembang, konsultan, Lembaga pembiayaan, masyarakat), menyediakan pendanaan untuk Iitbang, dana awal untuk pengembangan proyek, berfungsi sebagai penjamin investasi, mengimplementasikan KEN, menetapkan kuota ET, mekanisme kuota, waktu dan rate dari FiT, merevisi rencana dan implementasi kuota ET, mekanisme kuota, waktu dan rate dari FiT.

“Badan Khusus Energi Terbarukan juga akan bertugas mengelola dana keberlanjutan ET, menetapkan besaran dan mekanisme penerapan FiT, serta melakukan pengadaan ET untuk mencapai target KEN,” tandas Surya.(RA)