JAKARTA – Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara akhirnya tidak bisa dirampungkan pada 2022. Bahkan setelah memasuki 2023, rencana tersebut justru terancam batal lantaran belum ada kata sepakat terkait badan yang akan mengelola dana pungutan dari perusahaan batu bara.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan ada kekurangan dalam usulan terkait lembaga yang akan mengelola dana pungutan tersebut sehingga belum ada kesepakatan yang terjalin. Dia pun belum yakin pembahasannya bisa selesai dalam waktu dekat atau tidak.

Pemerintah terkesan lebih memilih untuk tidak terlibat secara langsung dalam proses pemungutan dana.

“Memang BLU yang kemarin diusulkan masih ada handicap-nya (kekurangannya). Kalau ikut mekanisme itu masih ada mandatory spending (pengeluaran wajib). Kan yang ikut BLU selama ini konsepnya untuk bisa kontribusi tarik salur sebaiknya ini dilakukan oleh para pengusaha sendiri,” jelas Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (6/1).

Semula, ide untuk membentuk BLU Batu Bara mengikuti yang sudah diterapkan pada perusahaan kelapa sawit dengan program biodiesel dimana pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, menurut Arifin ada perbedaan antara kelapa sawit dan batu bara.

Untuk kepala sawit yang jadi bahan dasar biodiesel yang selanjutnya dicampur dengan solar menjadi biosolar. Sementara solar sendiri selama ini masih disubsidi pemerintah.

“Tidak usah BLU karena kalau di sawit itu dia terkait mix solar kita, kalau ini tidak dicampur,” ujar Arifin.

Dia masih belum memastikan apakah rencana pembentukan BLU Batu Bara bakal dibatalkan atau akan dilanjutkan. “Ini lagi mau didiskusikan lagi,” kata Arifin.

Usulan BLU Batu Bara ini ada untuk bisa menjamin pasokan batu bara untuk kelistrikan dan nonkelistrikan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Konsep besaran pungutan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11%, dengan jadwal penyesuaian setiap tiga bulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti.

Dalam konsep sebelumnya, nantinya dana yang dipungut BLU akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri. Sebelumnya Lemigas disiapkan sebagai BLU tersebut. (RI)