JAKARTA – Pemerintah menargetkan penerapan mekanisme pungutan batu bara melalui Badan Layanan Umum (BLU) akan dieksekusi pada awal tahun depan. Saat ini regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan mekanisme baru tersebut sedang difinalisasi dan akan dirampungkan.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM), mengungkapkan tahun depan (2023) dipastikan pelaku usaha batu bara mulai diwajibkan untuk membayar pungutan ke BLU.

“Jadi BLU perangkatnya disipakan mudah-mudahan bisa diselesaikan ini (regulasi) sehingga tahun depan sudah ada kepastian. Dalam proses nanti pak sekjen yang menyiapkan. jadi kalau memang udah, jalan kuartal pertama (tahun 2023), kita harapkan kuartal I sudah berjalan,” kata Arifin saat diskusi dengan awak media, Jumat (2/12).

Arifin memang belum membeberkan nilai kompensasi serta pungutan yang harus dibayarkan oleh penambang.

“Mereka (penambang) ini kan berkontrak dengan penyuplai yang memiliki spek yang sesuai. Jadi di luar itu yang dibutuhkan PLN itu kan kurang lebih 100 juta ton. produskinya 650 juta ton sisanya 25% dikonsumi oleh industri kan. nah ini ada yang ekspor. Itu nanti setiap perusahaan itu mengajukan RKAB, termasuk rencana produksinya berapa kalorinya, nanti disitu ditentuin tarif kompensasi tarif BLU ini yang akan disetor kayak PNBP itu kan disetor langsung ke dalam rekening tertentu,”jelas Arifin.

BLU batu bara dibentuk untuk kesetaraan harga batu bara antara harga yang didapat di dalam negeri dan luar negeri. (RI)