JAKARTA – Pemerintah diminta untuk mengkaji benar skenario pemberian hak partisipasi (participating interest/PI) bagi daerah sebesar 10% di wilayah kerja minyak dan gas. Pasalnya dengan rencana carry offer, akan ada tambahan beban bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan dikhawatirkan mempengaruhi gairah investasi.

Sammy Hamzah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan skema carry offer berpotensi memberikan pengaruh terhadap nilai keekonomian suatu lapangan migas. Untuk itu, scenario pemberian hak daerah diharapkan bisa diterima semua pihak, baik kontraktor ataupun pemerintah daerah.

“Bagi kontraktor itu adalah beban tambahan yang mempunyai dampak ke keekonomian mereka. Pemerintah perlu pikirkan jalan keluar atau kompensasi apa yang bisa ditawarkan ke kontraktor,” kata Sammy saat dihubungi Dunia Energi, Selasa (22/11).

Hak partisipasi 10% merupakan bagian daerah dari KKKS yang mengelola blok migas. Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama (plan of development/PoD), kontraktor wajib menawarkan PI 10% untuk daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD).

20160831_081150

Menurut Sammy, pelaku usaha pada dasarnya tetap mendukung pemberian hak bagi pemerintah daerah. “Secara konsep kontraktor mendukung usulan ini mudah-mudahan bisa membantu berbagai permasalahan yang dihadapi di daerah,” tukasnya.

Pemerintah sendiri memastikan pemberian jatah daerah terhadap blok migas bisa dilakukan setelah dipastikan ada cadangan migas terbukti untuk dikembangkan dan dikomersialkan.

Sementara itu, Fahmi Radhy, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan daerah memang sudah sepatutnya mempunyai hak untuk menikmati hasil migas yang terletak di wilayahnya, dan mekanisme yang diusulkan pemerintah paling baik.

“Bagi daerah, mekanisme carry offer yang paling tepat karena akan memperoleh manfaat recara riil,” ujar dia.

Menurut Fahmi, dengan mekanisme carry offer memang bisa memberikan pengaruh terhadap nilai keekonomian blok tersebut dan memberikan beban, namun beban tersebut bisa di recovery oleh keuntungan yang akan didapatkan.

“Konsekuensinya memang akan menjadi beban bagi kontraktor. Namun, beban itu tidak signifikan dibanding keuntungan yang diperoleh kontraktor,” tandas dia.(RI)