JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyatakan kesiapan untuk ikut mendukung penurunan harga gas bagi industri tertentu agar sesuai dengan aturan main yang berlaku yakni maksimal US$6 per MMBTU. Namun untuk bisa diimplementasikan, PGN minta adanya kejelasan tentang mekanisme pemberian insentif.

Gigih Prakoso, Direktur Utama PGN,  mengungkapkan jika penurunan harga gas dijalankan tanpa ada insentif, maka PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berada diambang kerugian. Untuk itu, PGN mengusulkan agar insentif yang diberikan bisa berupa penggantian dana seperti yang diberikan pemerintah terhadap PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

“Kami harap insentif juga bisa diberikan dalam bentuk yang diberikan pada Pertamina ataupun PLN dalam bentuk pergantian dana. Namun kami harus juga membahas dengan Kementerian Keuangan,” kata Gigih,  akhir pekan lalu.

Selama ini Pertamina dan PLN mendapatkan penggantian atas beberapa program pemerintah yang dijalankan kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Seperti penyaluran BBM bersubsidi dan program listrik bersubsidi.

Menurut Gigih, implementasi kebijakan harga gas dilakukan dengan adanya target penurunan harga di hulu yang US$4- US$4,5 per MMBTU, biaya penyaluran midstream dan downstream targetnya harus turun US$1,5- US$2 per MMBTU sehingga dipastikan harga US$6 MMBTU.

“Biaya penyaluran yang kami realisasikan saat ini masih US$ 2,6 – US$ 3,2 per MMBTU. Kalau kami laksanakan ini kemungkinan akan terjadinya penurunan dari pada pendapatan PGN dan penurunan margin usaha dan kemungkinan akan mengalami kerugian,” ungkap Gigih.

PGN, lanjut Gigih akan segera berkoordinasi dengan pemerintah dan kembali melakukan kalkulasi kompensasi yang diperlukan, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian. Dengan adanya insentif maka PGN mampu untuk mempertahankan keekonomian dalam penyaluran gas ke industri.

“Sesuai Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 sebenarnya sudah disebutkan akan adanya insentif yang diberikan pada badan usaha untuk di sektor hilir namun memang belum dilakukan pendalaman terkait insentif ini,” kata Gigih.

Dalam Permen ESDM No 8, insentif tersebut sebenarnya sudah diamanatkan yakni di pasal 13 yang berbunyi badan usaha yang menyalurkan gas bumi kepada pengguna gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan insentif secara proporsional. Insentif tersebut ditetapkan oleh menteri ESDM.(RI)