JAKARTA – Pemerintah menyatakan ada tiga faktor utama yang menjadi ganjalan belum adanya peminat wilayah kerja (WK) migas yang ditawarkan pada tahun ini. Ketiga faktor tersebut adalah teknis kondisi lapangan, komersialisasi lapangan, dan regulasi.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan untuk memperbaiki kondisi teknis lapangan yang ditawarkan butuh waktu, termasuk dengan merevisi data seismik WK yang ditawarkan.

Pemerintah sudah membuka informasi awal sebanyak mungkin, kalaupun dianggap masih belum cukup maka para kontraktor dipersilahkan untuk mencari informasi sebanyaknya dari sumber lain.

“Kalau ada bukti data dari perusahaan lain bisa langsung berhubungan. Silakan melakukan hal-hal yang perlu, sehingga datanya match,” kata Arcandra saat konferensi pers promosi lelang WK Migas di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/7).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan turun tangan langsung mempromosikan wilayah kerja (WK) minyak dan gas yang dilelang pemerintah. Hal itu sebagai respon dari belum adanya minat investor untuk melakukan penawaran terhadap 15 WK migas yang dilelang pemerintah pada periode tahun ini.

Pemerintah berencana terus melakukan road show untuk promosikan WK migas. Pasalnya batas akhir untuk memasukan dokumen tender lelang langsung adalah 17 Juli 2017. Dalam promosi kali ini pemerintah mengundang 52 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) besar yang beroperasi ditanah air.

Menurut Arcandra, faktor kedua yang menyebabkan belum adanya penawaran terhadap WK migas tahun ini terkait komersialisasi lapangan. Untuk hal yang satu ini erat kaitannya dengan skema gross split yang harus diterapkan kontraktor untuk mengelola WK migas baru.

Hingga saat ini baru satu WK yang menggunakan skema baru tersebut, yakni Blok Offshore North West Java (ONWJ). Serta persiapan untuk diterapkan juga di delapan blok terminasi yang telah diserahkan ke Pertamina.

Pemerintah mengklaim dari hasil kajian terhadap kesembilan blok tersebut, gross split layak untuk diterapkan.

“Berdasarkan analisa terakhir yang kita hitung bersama dengan Pertamina itu menghasilkan yang lebih atraktif dari pada PSC konvensional. Delapan blok terminasi juga mengikuti gross split. Tidak semua tapi sebagian besar atraktif,” ungkap Arcandra.

Faktor terakhir yang dievaluasi pemerintah adalah terkait regulasi yang diterapkan. Regulasi perpajakan menjadi salahsatu aturan yang selama ini dikeluhkan oleh pelaku usaha. Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 sebagai revisi PP 79 Tahun 2010 yang selama ini dikeluhkan.

Selain itu juga saat ini telah disiapkan PP yang secara khusus mengatur aturan main perpajakan dalam skema gross split.

“Kita kerja sama dengan Kemenkeu dan semua pihak, agar PP keluar secepat mungkin. Minggu depan akan ada konsinyering untuk membahas ini,” tandas Arcandra.(RI)

Penawaran WK Migas Konvensional 2017
Penawaran Langsung/Direct Offer:
1. Andaman I, Lepas Pantai Aceh, 7.346 km2.
2. Andaman II, Lepas Pantai Aceh, 7.399,85 km2.
3. South Tuna, Lepas Pantai Natuna, 7.827,09 km2.
4. Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung, 5.104,17 km2.
5. Pekawai, Lepas Pantai Kalimantan Timur, 7.775,83 km2.
6. West Yamdena, Lepas Pantai dan Daratan Maluku, 8.209,96 km2.
7. Kasuri III, Daratan Papua Barat, 752,39 km2.
Lelang Reguler/Reguler Tender
8. Tongkol, Lepas Pantai Natuna, 583,98 km2.
9. East Tanimbar, Lepas Pantai Maluku, 8.242,81 km2.
10. Mamberamo, Daratan dan Lepas Pantai Papua, 7.783 km2.

Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Tahun 2017
Penawaran Langsung/Direct Offer:
1. MNK Jambi I, Onshore Jambi, 2.823,93 km2, Shale Hydrocarbon.
2. MNK Jambi II, Onshore Jambi &Sumatera Selatan, 1.622,35 km2, Shale Hydrocarbon
3. GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan,1.085,00 km2, CBM.
Lelang Reguler/Reguler Tender
4. GMB Raja, Onshore Sumatera Selatan, 580,50 km2, CBM,
5. GMB Bungamas, Onshore Sumatera Selatan, 483,60 km2, CBM.