JAKARTA – Kontrak perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) 34 proyek pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) terancam diterminasi. Ke-34 proyek tersebut  merupakan bagian dari 70 proyek yang telah menandatangani kontrak PPA pada 2017 lalu.

Harris, Direktur Aneka EBT Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan semenjak penandatanganan PPA dilakukan pada tahun lalu, setiap perusahaan memiliki jangka waktu untuk bisa mendapatkan jaminan pendanaan proyek atau financial close. Jangka waktu pencarian pendanaan biasanya ditetapkan selama satu tahun sejak PPA ditandatangani.

Data Kementerian ESDM menyebutkan, sebanyak 31 dari 70 proyek sudah mendapatkan jaminan pendanaan,  bahkan sudah ada yang melakukan konstruksi. Lima proyek lainnya baru saja mendapatkan calon pemberi pendanaan.

Bagi proyek yang sampai tenggat waktu tidak memenuhi pembayaran jaminan PPA dan mendapatkan jaminan pendanaan, maka area operasi yang akan dijadikan lokasi pembangunan proyek akan menjadi open area dan akan dilelang.

“Kalau nanti ada yang terminasi, PPA dicabut karena tidak bisa mendapat  financial close dan belum membayar jaminan pelaksanaan, itu nanti proyeknya kalau mau diadakan dilelang ulang lagi,” kata Harris di Jakarta, Rabu (14/11).

Selain dilelang, opsi lainnya adalah  PLN bisa langsung mengambil alih proyek tersebut melalui anak usaha. Keberadaan anak usaha PLN tentu memberikan keyakinan tersendiri bagi lembaga peminjam.

“Kalau mau diambil PLN dikerjasamakan dengan anak usaha PLN,” tukasnya Harris.

Namun dia berharap ada jalan tengah dari permasalahan pendanaan yang membelit para pengembang. Pihak PLN juga  sudah melaporkan ke pemerintah bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap para pengembang untuk menemukan  jalan keluar.

PLN bisa memberikan kelonggaran kepada para pengembang berupa perpanjangan waktu untuk mencari pendanaan. Namun itu juga tidak sembarangan diberikan karena ada beberapa kriteria yang pasti sudah ditentukan PLN, pengembang mana yang akan diberikan kelonggaran.

“Kalau belum bisa dapat pendanaan kan minta perpanjangan, dikasih sama PLN sampai kapan? Ini sudah setahun  dari 2017 menjelang Desember, belum dapat juga misalnya. Itu yang dilihat PLN seberapa gigih dia berupaya untuk mendapatkan itu (pendanaan),” kata Harris.(RI)