JAKARTA – Pemerintah melalui Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap I (Ruas Semarang-Batang) senilai Rp1,17 triliun.

Proyek ini diklaim sebagai salah satu upaya penguatan ekonomi sektor industri dan lainnya seperti rumah tangga, komersil dan transportasi melalui jaringan distribusi gas di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Penandatanganan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Proyek Cisem dan Pimpinan KSO PT PP – Elnusa sebagai pemenang lelang yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Noor Arifin Muhammad, serta Sekretaris Ditjen Migas Setyorini Tri Hutami.

Pengerjaan pipa gas Cisem ini sebelumnya sempat tertunda 15 tahun. PT Rekayasa Industri (Rekind) memilih mundur  setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang yang digelar Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). Pihak Rekind mengaku pembangunan pipa Cisem tidak masuk secara keekonomian yang telah dikalkulasi oleh perusahaan.

Tutuka Ariadji mengungkapkan pembangunan pipa transmisi ruas Cisem merupakan bagian dari rencana interkoneksi pipa transmisi antara jaringan pipa transmisi Sumatera, Jawa Bagian Barat dengan jaringan pipa transmisi Jawa Bagian Timur sehingga dapat memperkuat rantai suplai pasokan gas bumi yang memadai dan dapat diakses masyarakat pada harga yang terjangkau secara berkelanjutan, terutama untuk kebutuhan sektor industri eksisting di sepanjang jalur pipa dan kawasan-kawasan industri yang akan segera beroperasi di beberapa wilayah antara lain Kawasan Industri Terpadu Batang, Kawasan Ekonomi Khusus Kendal dan Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang di Jawa Tengah, serta kawasan industri lainnya yang sedang dalam proses perencanaan.

“Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global,” ujar Tutuka (17/5).

Proyek Pembangunan Pipa Gas Bumi Ruas Cirebon-Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek ini dilaksanakan melalui Kontrak Tahun Jamak (multi-years contract) Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, dan menggunakan mekanisme Kontrak Rancang dan Bangun (Design and Build).

Pada Tahap-1 lingkup proyek pekerjaan ini adalah pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Semarang-Batang berikut fasilitas pendukungnya dengan diameter pipa 20 inchi untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 116-235 juta kaki kubik per hari (MMscfd) sepanjang 62 km dari Platform ESDM Semarang di Tambakrejo (pada tekanan operasi 550 – 750 psig), melalui jalan nasional di utara Kota Semarang hingga pintu tol Krapyak dan melalui ROW tol Semarang-Batang, hingga Stasiun ESDM Batang.

Pelaksana proyek ini adalah Kontraktor pemenang lelang yang telah dilakukan secara terbuka, transparan dan mengikuti ketentuan perundang-undangan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian ESDM yang telah diumumkan sejak 4 Desember 2021.

“Sesuai jadwal tahapan lelang, pada hari ini Selasa tanggal 17 Mei 2022, kita dapat menyaksikan bersama penandatanganan kontrak pelaksanaan proyek ini. Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dan memberikan dukungan selama proses perencanaan, pengadaan dan pada pelaksanaan pembangunannya ke depan,” ungkap Tutuka.

Pemerintah mengharapkan penyelesaian konstruksi pipa Cisem tepat waktu, dan tepat mutu, serta pada akhirnya dapat termanfaatkan untuk mengalirkan pasokan gas bumi ke konsumen dengan aman, handal dan berkelanjutan.

Noor Arifin Muhammad, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, menjelaskan pelaksanaan proyek menggunakan skema pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) karena masuk dalam kriteria pekerjaan mendesak dan cukup kompleks berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Proyek ini rencananya akan dilaksanakan selama 15 bulan.

Dalam memulai penyelenggaraan proyek ini dilakukan penyusunan dokumen Rancangan Awal (Basic Design) dan penyediaan Tim Teknis sebelum Konsultan Manajemen Konstruksi ada yang dilakukan secara swakelola kerja sama antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan Institut Teknologi Bandung. Dokumen Basic Design tersebut digunakan sebagai bahan pengadaan/tender yang dituangkan dalam dokumen pemilihan Penyedia barang/jasa.

“Terdapat sebanyak 86 calon peserta penyedia yang mendaftar dan hasil prakualifikasi sebanyak 7 calon penyedia dinyatakan lulus. Selanjutnya pada hasil proses kualifikasi teknis terdapat 3 calon penyedia lulus seleksi dan pemilihan peringkat calon penyedia berdasarkan kombinasi nilai penawaran teknis dan harga,” papar Noor Arifin.

Noor Arifin mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan proyek, baik instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar sepanjang ruas jalur pipa terkait dengan kemudahan proses perizinan-perizinan.

“Antara lain izin pemanfaatan Ruas Milik Jalan (Rumija) – BPJN, izin pemanfaatan sebagian lahan TOL – Ditjen Bina Marga dan perlintasan sungai – BBWS, perizinan pelintasan KAI dan lain-lain,” kata Noor Arifin. (RI)