JAKARTA – Pemerintah memperkirakan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan kepada PT PLN (Persero) akan semakin membengkak jika tidak ada perubahan tarif listrik pada tahun depan.

Hendra Iswahyudi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan jika tarif listrik nonsubsidi tidak disesuaikan, maka kompensasi yang diberikan pemerintah ke PLN akan semakin besar lantaran adanya gap dari biaya pokok produksi (BPP) dan tarif listrik yang saat ini berlaku di masyarakat. Berdasarkan kalkulasinya kompensasi pada 2020 sekitar Rp17,94 triliun dan berpotensi naik menjadi Rp 27,7 triliun pada 2021.

“Kalau kita lihat subsidi dan kompensasi,  sejak 2017 hingga saat ini, boleh dibilang semua pelanggan disubsidi. Walaupun nomenklaturnya kompensasi, sebenarnya penggunaan uang negara untuk subsidi. Ini mungkin sudah waktunya, walaupun subsidi banyak untuk menopang daya beli masyarakat, ke depan kita harus review kembali,” kata Hendra dalam diskusi virtual, Selas (3/11).

Keputusan untuk menerapkan tarif adjusment atau tidak sendiri akan diambil pada akhir November 2020. Jika tarif listrik disesuaikan, maka akan naik. Namun jika ditahan, berarti tidak ada perubahan tarif.

Menurut Hendra, penyesuaian tarif listrik perlu ditinjau lagi setelah tidak mengalami kenaikan sejak 2017. Keputusan naik atau tidaknya tarif listrik yang diumumkan akhir bulan ini bakal berlaku untuk kuartal I 2021.

Hendra mengatakan ada satu bulan waktu untuk sosialisasi usai pemerintah menaikkan tarif listrik. Karena itu, jika akhir November ditetapkan tarif listrik naik, maka waktu sosialisasi ke masyarakat dilakukan pada Desember 2020.

“Jadi paling tidak pertengahan November PLN mengusulkan (penyesuaian tarif) dan akan diputuskan akhir November. Nah ini apakah nanti apakah golongan tertentu yang di-adjust atau ditahan,” ujar Hendra.

Hendra menyatakan sejak 2017 lalu pemerintah menahan tarif listrik nonsubsidi yang seharusnya ditinjau tiap tiga bulan sekali oleh PLN berdasarkan kurs rupiah, inflasi, hingga harga minyak mentah.

Tapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan sektor industri, Presiden Jokowi memutuskan tidak ada adjusment dan keputusan kenaikan tarif listrik dikembalikan ke Menteri ESDM. Karena itu, akhir November ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal memutuskan penyesuaian tarif listrik untuk tahun depan.

“Ini semua keputusan pemerintah, tentu saja dengan pertimbangan ekonomi nasional dan budget pemerintah,” kata Hendra.(RI)