JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo yang meninta penundaaan pembahasan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), termasuk RUU Minerba dinilai sebagai tindakan tepat. Pasalnya dari sisi efektifitas kerja saja sudah terlihat jelas bahwa tidak mungkin bisa menghasilkan produk hukum yang baik dalam waktu singkat

“Masa kerja DPR tinggal menghitung hari, sehingga efektifitas pembahasan antara peemerintah dan DPR sangat rendah,” kata Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara kepada Dunia Energi, Rabu (25/9).

Selain itu, hingga saat ini, pemerintah belum satu suara, khususnya antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Kementerian Perindustrian. “Sehingga sulitlah mencapai kesatuan dan kebulatan konsepsi,”ujarnya.

Menurut Redi, revisi UU Minerba harus holistik, tidak seperti saat ini yang terlihat berupaya mengakomodir kepentingan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) semata, tanpa melihat permasalahan tata kelola minerba yang berfilosofi Pasal 33 UUD 1945.

Poin penting dalam revisi UU Minerba adalah terkait peran serta negara dalam pengelolaan sumber daya alam melalui Badan Usaha Milim Negara (BUMN), bukan terfokus pada luasan wilayah yang akan dikelola oleh badan usaha yang dapatkan hak kelola wilayah tambang habis kontrak.

“Pasca berakhirnya kontrak, PK2B sudah tidak ada lagi. Gantinya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Luasan wilayah 15 ribu hektare karena saja diubah, namun perizinan IUPK yang saat ini di RUU dinyatakan diberikan kepada eks PKP2B tdklah tepat. IUPK itu haknya BUMN,” jelas dia.

Beberapa poin penting yang harus dimasukkan dalam revisi UU Minerba antaralain pertama, penyesuaian UU Minerba yang UU Pemda terkait kewenangan perizinan, kemudian UU baru nantinya berfungsi sebagai pelaksanaan berbagai Putusan MK atas pengujian UU Minerba, adanya aturan penguatan BUMN. Pemenuhan kebutuhan hukum, misal pengusahaan mineral radioaktif, peningkatan nilai tambah, pertambangan rakyat.

Sementara itu, ditengah perintah penundaan pembahasan, DPR justru bersikeras untuk kembali membahas RUU Minerba. Berdasarkan informasi dari sekreteriat Komisi VII DPR, Komisi VII sudah melayangkan undangan untuk melakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada hari ini pada pukul 19.00 WIB.

Jajaran pemerintah yang diundang dalam pembahasan RUU Minerba adalah Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM.(RI)