JAKARTA – Guna mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC), sektor kehutanan perlu dilakukan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berupa perdagangan karbon sektor kehutanan. NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Dalam Peraturan Menteri ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Peraturan Menteri ini menjadi dasar Perdagangan Karbon sektor Kehutanan untuk mengendalikan emisi GRK dari sektor Kehutanan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur perdagangan karbon sektor kehutanan dalam rangka pencapaian target NDC sektor kehutanan.

Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan dapat dilakukan melalui perdagangan karbon. Aksi mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud meliputi pengurangan emisi GRK dan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon hutan.

Aksi mitigasi perubahan iklim itu sendiri dilakukan melalui kegiatan pengurangan laju deforestasi lahan mineral; pengurangan laju deforestasi lahan gambut dan mangrove; pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral; pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut dan mangrove; pembangunan hutan tanaman; pengelolaan hutan lestari; rehabilitasi dengan rotasi; rehabilitasi nonrotasi; restorasi gambut; perbaikan tata air gambut; rehabilitasi mangrove; aforestasi pada kawasan bekas tambang; pembangunan persemaian permanen; rehabilitasi tanaman di bawah 5 tahun; konservasi keanekaragaman hayati; perhutanan sosial; pendampingan pada hutan adat; introduksi replikasi ekosistem; pembangunan ruang terbuka hijau; ekoriparian; pengawasan dan penegakan hukum untuk mendukung perlindungan dan pengamanan Kawasan Hutan; dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/MENHUT-II/2008
tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari
Deforestasi dan Degradasi Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94); Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/MENHUT-II/2012 tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 458); dan Peraturan Menteri Kehutanan P.50/MENHUT-II/2014 tentang Perdagangan Sertifikat Penurunan Emisi Karbon Hutan Indonesia atau Indonesia Certified Emission Reduction (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 989), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(RA)