JAKARTA – Pemerintah hampir dipastikan akan menerapkan kebijakan baru guna mengendalikan konsumsi BBM khusus penugasan atau jenis Pertalite. Pelarangan terhadap sejumlah konsumen akan segera diterapkan dan saat ini aturan main untuk kebijakan tersebut sedang difinalisasi.

Erika Retnowati, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), mengungkapkan pelarangan penggunaan Pertalite akan menyasar pada mobil atau kendaraan mewah yang akan dilihat dari kapasitas mesin atau CC mobil.

“Kami berada di kesimpulan nantinya akan ditetapkan berdasarkan CC nya kami melihat konstruksinya. Mobil mewah umumnya besar di konsumsi BBM lebih banyak mobil mewah tidak dirancang menggunakan Pertalite,” kata Erika disela Energy Corner CNBC TV Indonesia, Senin (6/6).

Selain mobil mewah kendaraan lain yang akan dilarang untuk gunakan Pertalite kata Erika adalah kendaraan dinas pemerintah serta TNI/Polri. “Jadi kendaraan dinas mobil TNI/Polri sama nggak boleh gunakan Pertalite termausk mobil yang dimiiki BUMN,” Erika.

Dia menjelaskan mekanisme pengawasan yang diterapkan adalah dengan menggunakan aplikasi. Setiap pemilik kendaraan yang akan membeli BBM khususnya Pertalite harus melakukan verifikasi terlebih dulu. Jika memang memenuhi kriteria maka pembelian bisa dilakukan.

Dengan menggunakan aplikasi ini otomatis pembayaran akan dilakukan secara digital. BPH Migas sudah berkoordinasi dengan Pertamin dalam rangka persiapan penerapan mekanisme baru ini. Rencananya sebelum benar-benar diterapkan akan dilakukan terlebih dulu tahapan uji coba.

“Kita akan gunakan aplikasi mudah-mudahan akan lebih mudah mengkontrolnya karena setiap orang yang mau beli Pertalite harus daftar dulu artinya kalau nggak daftar nggak bisa beli mudah-mudahan pengawasannya bisa dikontrol dibanding kita melakukan secara manual,” jelas Erika. (RI)