JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi perizinan online. Ini merupakan mekanisme online perizinan pertama di pemerintah dalam sektor energi yang terintegrasi dengan data sumber daya alam, operasional, produksi, pemasaran atau penjualan setiap jenis energi dan mineral. Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengatakan dengan sistem ini, para pelaku usaha akan lebih mudah, terpusat dan cepat dalam melakukan pengurusan perizinan, tidak berbelit-belit dan tidak butuh birokrasi yang panjang.

“Kami maunya menggunakan teknologi informatika untuk pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik. Satu lagi yang penting, untuk lebih baik itu diiringi dengan kesungguhan bekerja sesuai tupoksi masing-masing,” kata Jonan dalam peresmian aplikasi perizinan sektor ESDM di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (6/8).

Jonan mengatakan selama ini pengurusan izin dan persyaratan operasi pengusahaan masih dilakukan secara terpisah-pisah pada unit unit pengelola berdasar proses bisnis masing masing dari setiap unit. “Pada beberapa unit masih dilakukan secara manual dan tidak terkoordinasi dengan baik dengan unit lainnya. Hal ini tentu saja mengakibatkan lambat karena harus bolak balik,” katanya.

Jonan berharap kecepatan perizinan yang diupayakan Kementerian ESDM diikuti institusi dan lembaga lain, sehingga tidak menghambat proses pelayanan investasi yang masuk.

“Mohon untuk Ombdusman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong untuk mempercepat perizinan di tempat lain. Kalau multiagency licensing yang izinnya macam-macam itu, seperti kereta kuda yang ditarik lebih dari satu kuda, kecepatan kereta tergantung pada kuda yang paling lambat,” ungkap Jonan.

Semua perizinan wajib memiliki kepemilikan yang jelas atau beneficial ownership demi mendorong transparansi di industri pengelolaan sumber daya alam.

“Sistem ini akan ditambahkan beneficial ownership. Kalau sampai ke saya (izin) harus nama orang. Kalau tidak saya tolak perusahaannya,” katanya.

Aplikasi Perizinan Online ESDM telah mampu terintegrasi dengan 56 perizinan layanan dari total 70 layanan yang harus disiapkan, dan telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Ditjen Pajak. Adapun layanan perizinan lainnya akan dikembangkan pada tahap berikutnya.

Pengurusan perizinan sendiri setelah melalui aplikasi ini hanya memakan waktu maksimal tujuh hari. Apabila harus dilakukan perbaikan maka ada waktu tambahan tujuh hari lagi sehingga total waktu secara keseluruhan adalah 14 hari.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan kondisi itu jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya. Perizinan bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan, bahkan bisa satu tahun. “Ini jadi tujuh hari, biasanya lebih dari dua bulan sampai setahun. janji kami tujuh hari. Nanti kalau tidak tepat waktu dashboard-nya datang ke kami. Kami akan lihat, misalnya si A telat, si C selalu cepat, itu yang menentukan management move di Kementerian ESDM,” kata Arcandra.

Aplikasi perizinan online ini adalah bagian dari blue print pengelolaan sistem informatika Kementerian ESDM yang ditargetkan akan selesai pada tahun ini. Padahal target awalnya blue print ini baru bisa rampung pada tahun depan.

“Semua izin online kami selesaikan tahun ini. Semua tampilannya sama. Ini adalah rangkaian dari program kami di akhir 2016 dan menjadi blue print pada 2020. Tapi InsyaAllah Oktober 2019 mendatang ini akan selesai,” kata Arcandra.(RI)