JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk menghapus BBM dengan oktan rendah atau dibawah 91. Saat ini ada jenis BBM oktan rendah yang masih diperjualbelikan yakni Premium beroktan 88 dan Pertalite beroktan 90.

Mulan Jameela, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan rencana penghapusan Premium dan Pertalite harus dibarengi dengan kesiapan Pertamina untuk menyediakan BBM yang harganya tidak jauh berbeda dengan dua jenis BBM tersebut. Langkah kongkrit yang bisa dilakukan Pertamina adalah dengan menurunkan harga BBM jenis Pertamax.

“Masukan saja dari saya, mungkin apabila betul benar Premium dan Pertalite dihapus, apa memungkinkan harga Pertamax bisa diturunkan? Mungkin bisa jadi sama dengan Premium. Insyallah bisa jadi solusi,” kata Mulan saat rapat Komisi VII dengan Pertamina, Senin (31/8).

Menurut Mulan, Pertamina harus sudah memikirkan dampak penghapusan Premium dan Pertalite bagi masyarakat. Apalagi jika rencana tersebut akan direalisasikan dalam waktu dekat mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan efeknya juga bisa lebih panjang. Di sisi lain dua jenis BBM itu yang dikonsumsi banyak masyarakat.

“Apabila Premium dan Pertalite dihapus tentu akan berdampak yang tidak baik untuk masyarakat,” kata Mulan.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, mengatakan varian BBM yang ada di Indonesia atau yang dijual Pertamina menjadi salah satu yang terbanyak. Untuk itu Pertamina berencana menyederhanakannya. Ada 10 negara yang menjadi acuan Pertamina dalam rencana penyederhanaan varian BBM.

“Varian BBM di negara kita lebih banyak dibanding negara lain, Ada enam jenis untuk gasoline saja. Di negara lain sebagian besar hanya 2-3 varian. ini kami jadikan acuan,” kata Nicke.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Nomor 20 Tahun 2017 yang mensyaratkan BBM gasoline yang dijual minimum memiliki RON 91. “Artinya ada dua produk yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar kalau mengikuti aturan tersebut, yaitu Premium dan Pertalite,” kata dia.

Namun penghapusan produk BBM tersebut bukan hal mudah lantaran dua produk tersebut merupakan BBM utama yang dikonsumsi masyarakat. Tidak hanya itu untuk BBM Premium misalnya adalah BBM penugasan dari pemerintah.

“Kami akan mencoba melakukan pengelolaan hal ini, karena sebetulnya Premium dan Pertalite ini porsi konsumsinya yang paling besar. Kita perlu mendorong bagaimana konsumen yang mampu beralih ke BBM ramah lingkungan,” kata Nicke.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 ditetapkan spesifikasi BBM jenis bensin yakni memiliki angka oktan minimal 91, kandungan sulfur maksimal 50 part per million (ppm). Sementara spesifikasi BBM jenis solar yaitu memiliki angka CN minimal 51 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.

Pertamina hingga kini masih menjual yang tidak memenuhi persyaratan KLHK baik dari sisi angka oktan maupun cetane dan kandungan sulfur, yakni Premium dan Solar (Biosolar). Spesifikasi Premium yakni RON 88 dan kandungan sulfur maksimal 500 ppm. Sementara Solar hanya CN48 dan kandungan sulfurnya masih cukup tinggi di level maksimal 2.500 ppm.(RI)