JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, sawit, dan mineral dilakukan melalui BUMN menandai babak baru konsolidasi kekuasaan ekonomi ekstraktif di Indonesia. Ia menyampaikan penerbitan PP tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Rabu (20/6/2026).
“Prabowo mengklaim kebijakan ini akan memperkuat devisa, memperbaiki tata niaga ekspor, dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa kebijakan akan dimulai dari tiga komoditas strategis: minyak sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys). Pemerintah membungkusnya dengan narasi heroik “pengawasan” dan “monitoring” ekspor sumber daya alam (SDA) untuk menghindari praktik under invoicing dan mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Melky Nahar, Koordinator JATAM, dalam keterangan tertulis,(22/5/2026).
JATAM menilai di balik narasi nasionalisme ekonomi tersebut, Prabowo sesungguhnya sedang membangun mekanisme baru pemusatan kontrol atas rente sumber daya alam di bawah lingkar kekuasaan presiden. Kebijakan ini lahir di tengah memburuknya krisis nilai tukar Rupiah, krisis sosial‑ekologis yang meluas, dan pelemahan daya beli domestik. Alih‑alih memperbaiki struktur ekonomi yang rapuh, rezim Prabowo justru menggandakan ketergantungan pada ekspor komoditas primer sebagai bantalan utama stabilitas ekonomi, dan menjadikannya alat konsolidasi kekuasaan ekonomi‑politik.
Resentralisasi Kontrol Negara atas SDA dan Konsolidasi Rente
PP Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan ekspor SDA melalui BUMN, efektif 1 Juni 2026. Ini bukan sekadar perubahan teknis tata niaga, melainkan bentuk resentralisasi kontrol negara atas arus perdagangan SDA strategis. BUMN diposisikan sebagai entitas pengendali “superpower” atas komoditas yang menjadi tulang punggung devisa nasional sekaligus sumber utama akumulasi kekayaan oligarki ekstraktif.
Data BPS menunjukkan batu bara, sawit, dan mineral tetap menjadi kontributor terbesar ekspor nasional, bahkan ketika ekonomi domestik melambat. Pada 2025, ekspor batu bara diperkirakan mencapai US$ 24,48 miliar, sementara ekspor hasil tambang non‑migas mencapai US$ 35,36 miliar. Artinya, batu bara menyumbang sekitar 69 persen nilai ekspor hasil tambang nasional. Di saat yang sama, nilai ekspor minyak sawit mencapai sekitar US$ 29,01 miliar. Nilai ini belum termasuk ekspor mineral dan produk hilirisasi seperti nikel dan ferro alloys yang terus meningkat seiring percepatan agenda hilirisasi.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa selama ini industri ekstraktif sudah menghasilkan arus devisa yang sangat besar. Masalah utama ekonomi Indonesia bukan kekurangan devisa dari SDA, melainkan rapuhnya struktur ekonomi yang terlalu bergantung pada komoditas ekstraktif dan tingginya konsentrasi keuntungan di tangan segelintir elite. Karena itu, narasi “penyelamatan devisa” dan “pengawasan ekspor” yang dikemukakan Prabowo menjadi janggal. Yang diselamatkan bukan rakyat atau lingkungan, melainkan kemampuan rezim mengendalikan sirkulasi rente.
Kejanggalan ini menguat ketika kita melihat kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di sistem keuangan domestik melalui bank‑bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN). Pemerintah tidak hanya ingin mengontrol komoditasnya, tetapi juga arus devisa, likuiditas, dan sirkulasi modal dari industri ekstraktif. DHE diwajibkan disimpan dalam rekening khusus di bank milik negara yang menjadi perpanjangan tangan kebijakan keuangan pemerintah.
Padahal, selama dua dekade terakhir, sektor batubara, sawit, nikel, dan mineral kritis dikendalikan oleh aktor‑aktor yang memiliki hubungan erat dengan elite politik, aparat keamanan, dan lingkar kekuasaan tertinggi. Berbagai laporan JATAM menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 menunjukkan bagaimana industri ekstraktif terkait langsung dengan pendanaan pemilu, penguasaan konsesi SDA, dan proyek strategis nasional. Dengan struktur seperti itu, resentralisasi ini nyaris pasti berlangsung di dalam rezim oligarki yang sama—hanya dengan pusat kendali yang lebih terkonsentrasi di sekitar Presiden.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN, ditambah kewajiban DHE di bank Himbara, berpotensi besar memperkuat konsentrasi kekuasaan ekonomi di tangan elite dan oligarki ekstraktif yang berada di sekitar Prabowo. Sejak awal pemerintahannya, Prabowo menunjukkan kecenderungan memperkuat model politik‑ekonomi komando: kontrol negara yang mengencang atas pangan, energi, investasi, dan kini atas perdagangan komoditas SDA. Kontrol ini tidak netral; ia beroperasi di dalam jaringan kepentingan ekonomi‑politik yang telah lama menghamba pada oligarki ekstraktif.
JATAM menilai resentralisasi ini adalah taktik busuk untuk mengkonsolidasikan rente ekstraktif di bawah kendali elite penguasa. PP 21/2026 menunjukkan dengan terang bahwa Prabowo tengah memusatkan kembali kontrol atas ekstraktivisme melalui institusi‑institusi ekonomi yang semakin terkonsentrasi di bawah kekuasaannya sebagai presiden.
JATAM menekankan bahwa PP ini juga perlu dibaca bersama menguatnya Danantara sebagai instrumen super‑holding baru pengelolaan aset dan investasi negara. Di tengah skema ekspor satu pintu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia di bawah Danantara. Pembentukan ini menandai langkah strategis untuk menempatkan perdagangan SDA dalam orbit korporasi yang dikendalikan langsung oleh Presiden.
Menurut dokumen korporat yang beredar, PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi dibentuk pada 18 Mei 2026, hanya dua hari sebelum Prabowo mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PP 21/2026. Akta perusahaan di media menunjukkan status awal sebagai perseroan swasta nasional dengan SK pengesahan tertanggal 19 Mei 2026, tetapi CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa statusnya akan segera diubah menjadi BUMN paska pengumuman PP. Danantara sendiri adalah super‑holding yang dikendalikan langsung oleh Presiden, dengan mandat mengkonsolidasikan aset‑aset BUMN strategis bernilai ratusan miliar dolar AS.
Berbeda dengan BUMN konvensional, Danantara dirancang sebagai konglomerat negara dengan kewenangan besar terhadap aset, investasi, dan pembiayaan, dan kini—melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia—berpotensi mengendalikan rantai perdagangan komoditas ekstraktif dari hulu ke hilir. Artinya, dalam satu tarikan napas, rezim Prabowo tengah menempatkan penguasaan SDA, jalur ekspor, devisa, investasi, dan aset negara di dalam satu struktur yang berada di bawah kendali langsung presiden.Terlebih Danantara juga mengkonsolidasikan seluruh perbankan Himbara di bawah naungannya.
Konsentrasi kekuasaan ekonomi semacam ini sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan lingkungan hidup. Ia mempersempit ruang akuntabilitas publik, mengaburkan batas antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi/korporasi, dan memperbesar risiko konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan. Di lapangan, masyarakat akan semakin sulit menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, konflik lahan, pelanggaran HAM, atau kebocoran penerimaan negara, karena seluruh rantai kebijakan–bisnis berada di dalam satu orbit kekuasaan yang hampir mustahil disentuh tanpa risiko represi.
Seruan dan Tuntutan
JATAM memandang PP 21/2026 bukan sebagai upaya memperbaiki tata niaga SDA, melainkan sebagai langkah besar konsolidasi oligarki ekstraktif di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, JATAM menyampaikan tuntutan:
1. Mencabut PP 21/2026 dan menghentikan agenda ekspor satu pintu melalui BUMN yang hanya akan memperkuat konsentrasi rente ekstraktif di tangan segelintir elite.
2. Menghentikan penguatan Danantara sebagai super‑holding yang menyatukan penguasaan SDA, aset negara, dan arus modal di bawah kendali langsung presiden, serta membuka seluruh dokumen dan skema Danantara ke publik untuk diaudit secara independen.
3. Melakukan audit menyeluruh terhadap industri batu bara, sawit, dan mineral—termasuk relasi mereka dengan pendanaan pemilu, konflik lahan, pelanggaran HAM, dan kerusakan lingkungan—sebelum merancang kebijakan baru apa pun terkait ekspor SDA.
4. Membangun ulang kebijakan ekonomi dan energi yang berpijak pada keadilan ekologis, pemenuhan hak warga atas ruang hidup, dan penguatan ekonomi rakyat, bukan sekadar menjaga aliran devisa dan kepentingan oligarki ekstraktif.
Tanpa perubahan arah ini, kebijakan ekspor satu pintu dan penguatan Danantara hanya akan memperdalam ketergantungan negara pada ekstraktivisme, memperluas penderitaan warga di tapak, dan mengokohkan oligarki yang sudah terlalu lama menguasai tanah, air, dan ruang hidup rakyat Indonesia.


Komentar Terbaru