JAKARTA – Salah satu pekerjaan utama yang harus segera disiapkan untuk kelanjutan proyek Masela adalah ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan fasilitas pengolahan gas.

Ridwan Djamaluddin, Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, mengatakan lahan yang dibutuhkan untuk lokasi fasilitas pengolahan gas dan pembangunan kilang gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) mencapai 1.400 hektar.

“Yang masih jadi topik diskusi pengadaan lahan 1.400 hektar,” kata Ridwan di Kantor Kemenko Kemaritiman di Jakarta, Senin (8/4).

Menurut Ridwan, untuk urusan lahan sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan permasalahan lahan tersebut kurang dari satu tahun.

Namun sampai sekarang keputusan tersebut masih belum rampung karena masih ada beberapa keputusan terakhir beberapa insentif yang masih dalam pembahasan antara kontraktor dengan pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pemerintah ingin mempercepat menjadi setengah tahun masih ada permintaan tambahan insentif dan split yang sedang didiskusikan,” ungkap Ridwan.

Lokasi kilang LNG dan pengolahan gas Masela ditetapkan di wilayah Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Lokasi tersebut dinilai paling efisien dan cocok untuk dijadikan lokasi pembangunan kilang LNG yang ditargetkan bisa menimbulkan multiplier effect lebih besar dibanding kilang LNG dibangun di laut.

Ridwan mengatakan lahan yang nanti digunakan oleh Inpex hanya sebagai izin penggunaan. Jadi investor tidak perlu melakukan pembebasan lahan hanya mengurus izin penggunaan lahan saja yang harus diurus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Lahan dibawah kewenangan LHK, mereka sudah mengajukan (investor), tanggapan ibu menteri LHK sudah positif. Hanya memang begitu kami 3/4 tahun itu yang kita upayakan lebih cepat, setengah tahun,” kata Ridwan.(RI)