JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menegaskan komitmen untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak semburan gas dan minyak dari proyek YY di Laut Jawa, Blok Offshore North West Java (ONWJ).

Meidawati, Direktur Utama PHE,  mengatakan sampai sekarang jumlah kompensasi masih dalam perhitungan karena harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.

“Kompensasi masih dalam pendataan, karena ada tim dari bupati dan masyarakat terdampak,” kata Meidawati dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina Jakarta, Kamis (8/8).

Sambil menunggu pendataan tersebut sebagai kompensasi awal, PHE telah meminta warga untuk ikut bersama membersihkan wilayah yang sudah terlanjur tercemar minyak dengan perincian upah penggantian kepada warga sebesar Rp100 ribu per hari plus uang makan Rp20 ribu per hari.

Selain itu, bagi warga yang mengumpulkan material terpapar minyak dengan volume rata-rata 3 kg – 5 kg akan dibayar Rp20 ribu.  Serta pengangkutan limbah dari titik kumpul ke pusat pengolahan limbah diberikan kompensasi Rp120 ribu.

“Kebetulan saat ini belum musim nangkap ikan, kami kerahkan mereka (warga atau nelayan) untuk kejar oil spill, ada biaya penggantiannya,” ungkap Meidawati.

Ia menambahkan  road map jangka panjang penanganan oil spill memiliki empat tahap yang akan berlangsung hingga tahun depan. Untuk tahap penanggulangan berlangsung hingga September 2019. Pada tahap itu, PHE menyiapkan segala kebutuhan untuk menanggulangi dampak bagi segala aspek seperti fisik atau lingkungan, sosial, strategi komunikasi media, pembangunan posko penyediaan sarana kesehatan secara berkesinambungan, hingga pengerahan relawan.

Tahap berikutnya adalah tahap pemulihan. Proses ini berlangsung sejak Oktober 2019 hingga Maret 2020. Pemeliharaan pemulihan dampak lingkungan dan sosial, seperti rehabilitasi, pemeliharaan area terdampak pasca insiden, penataan dan pembangunan uang area umum, renoasi sarana umum, dan revitalisasi lingkungan.

Tahap ketiga adalah tahap pasca pemulihan yang berlangsung pada Maret 2020. Pada tahap ini PHE akan menjalankan program CSR jangka panjang berbasis lingkungan,  yaitu revitalisasi pantai Sedari, Cemara Jaya Pantai Pelangi dan beberapa tempat lainnya. Dua pantai yakni Sedari dan Cemara Jaya menjadi dua pantai yang paling terdampak sejauh ini.

Tahap terakhir disebut sebagai tahap rutin berlangsung sejak Maret 2020 dan tidak dibatasi waktunya. PHE memelihara, menjalankan, dan mensukseskan program revitalisasi pantai terdampak.

Tahap Kompensasi

Untuk tahapan kompensasi kepada masyarakat, dimulai dari pengaduan kemudian di proses oleh perwakilan PHE ONWJ dan komite,  setelah itu dilakukan verfikasi. Apabila pengaduan diterima dan dilakukan perhitungan nilai maka baru dilakukan proses pembayaran.

Komite nantinya terdiri dari unsur dinas terkait dan masyarakat. Pemilihan anggota ditentukan berdasarkan kompetensi dan kepentingan wilayah yang dipilih oleh ketua tim. Untuk wilayah Karawang, ketua adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Bidang Lingkungan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Bidang Perikanan dan Kelautan,  Kepala Dinas Perikanan, Bidang Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan dan Bidang Kebencanaan, serta Kepala BPBD.

Untuk bisa mengklaim kompensasi yang dijanjikan, ada beberapa proses yang harus dilalui. Ini semata-mata untuk memenuhi persyaratan dalam standar operasional penanggulangan sesuai dengan aturan.

Dharmawan H Samsu,  Direktur Hulu Pertamina, menegaskan alokasi dana untuk biaya kompensasi masyarakat berasal dari dana internal. “Kompensasi ganti rugi itu jadi tanggung jawab kami memang,” kata Dharmawan.(RI)