JAKARTA – Komisi VII DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas finalisasi naskah akhir RUU Mineral dan Baru. Panitia Kerja (Panja) Minerba DPR yang dibentuk untuk membahas bersama pemerintah pun sudah menyepakati draf naskah RUU Minerba untuk bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat berikutnya.

Bambang Wuryanto, Ketua Panja Minerba, mengungkapkan secara umum beberapa rumusan penting RUU Minerba. Pertama, adanya jaminan dari pemerintah pusat untuk tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), WIUP Khusus, dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan. “Serta menjamin terbitnya perizinan yang diperlukan,” kata Bambang saat dalam rapat secara virtual, Senin (11/5).

Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Dalam hal pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada gubernur.

Ketiga, kenaikan dalam bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan. “Jika sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1%, melalui revisi ini naik menjadi 1,5%,” jelas Bambang.

Keempat, kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. “Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerja sama,” kata Bambang.

Kelima, kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri.

Keenam, kewajiban bagi badan usaha pemegang IUP operasi produksi (OP) atau IUPK OP yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMN, dan/atau badan usaha swasta nasional.

Ketujuh, kewajiban bagi pemegang IUP OP dan IUPK OP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan minerba yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

Kedelapan, pemegang IUP OP atau IUPK OP sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP dan WIUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%. “Begitu juga dengan eks pemegang IUP dan IUPK yang telah berakhir, wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100% seta menempatkan dana jaminan pascatambang,” kata Bambang.

Kesembilan, terkait keberadaan inspektur tambang. Dalam revisi UU Minerba ini, tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada menteri.

RUU Minerba setelah dilakukan harmonisasi dengan RUU cipta kerja menghasilkan perubahan. Diantaranya penambahan dua Bab, sehingga total menjadi 28 Bab. Selain itu, terdapat 51 pasal baru.

Ada 73 pasal perubahan yang terdiri dari 41 pasal tentang kewenangan dan 32 pasal nomenklatur perizinan. Sementara itu ada 11 pasal yang dihapus, kemudian yang terkait dengan kewenangan sebanyak 5 pasal dan 6 pasal mengenai nomenklatur perizinan.

Panja RUU Minerba dibentuk pada 13 Februari 2020. Saat itu, dari jumlah 938 Daftar Isian Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja.(RI)