JAKARTA – Harga Batu Bara Acuan (HBA) November 2020 naik 9,23% dibanding dengan HBA Oktober 2020 sebesar US$51 per ton, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan HBA November US$55,71 per ton.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, mengungkapkan kenaikan HBA kali ini dipicu oleh mulai bergeraknya industri di kawasan Asia Timur.

“Sinyalemen positif atas permintaan pasar (batu bara) ikut mendongkrak kenaikan HBA  November. Belum lagi meningkatnya permintaan Tiongkok karena tingginya harga batu bara domestik ketimbang harga impor,” kata Agung, Kamis (5/11).

Agung menambahkan pulihnya industri di Jepang dan Korea Selatan juga turut memberikan pengaruh terhadap peningkatan permintaan batu bara global.

“Kenaikan permintaan batu bara di beberapa negara menyebabkan naiknya rata-rata indeks bulanan penyusun HBA, yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts 5900,” ungkap Agung.

Semenjak Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global, pergerakan HBA mengalami fluktuasi. HBA sempat menguat sebesar 0,28% ke level US$67,08 per ton pada Maret 2020 dibanding Februari 2020 yang dipatok US$66,89 per ton.

Kemudian, HBA terus mengalami pelemahan ke angka USD65,77 per ton pada April dan USD61,11 per ton pada Mei. Selanjutnya, pada Juni 2020, HBA turun ke angka USD52,98 per ton, Juli USD52,16 per ton, dan Agustus USD50,34 per ton. Sempat turun di bulan September menjadi USD49,42 per ton, HBA kembali menguat di bulan Oktober dan November 2020.

“Nantinya, harga acuan sebesar USD55,71 per ton ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batu bara (spot) selama bulan November 2020 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel),” kata Agung.(RI)