JAKARTA – Niat pemerintah untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam untuk kepentingan dalam negeri kembali menemui tantangan. Kali ini tantangan cukup besar karena Indonesia ternyata baru saja menelan kekalahan dalam gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) perihal larangan bijih nikel kadar rendah yang ditetapkan pemerintah sejak awal tahun 2020 lalu.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menerangkan bahwa Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan bijih nikel.

Dia menyatakan hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 dan final panel report tersebut sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022.

“Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994,” papar Arifin membacakan hasil keputusan WTO dalam Raker bersama Komisi VII, Senin (21/11).

Dalam final panel report tersebut juga berisi menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Setidaknya ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009: Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019: Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019: Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat berbincang dengan Dunia Energi beberapa waktu lalu mengungkapkan pemerintah sudah menyatakan bakal konsisten menjalankan amanat undang-undang. Sementara untuk hasil dari WTO dia meyakini sudah ada langkah antisipasi yang disiapkan. “Semua bisa terjadi pasti ada langkah. Kita tidak boleh bersifat pesimis,” ungkap Irwandy.