JAKARTA – Indonesia dan Singapura telah menandatangani Letter of Intent (LOI) untuk bekerja sama dalam kegiatan Carbon Capture and Storage (CCS) Cross Border yang berlaku sejak 9 Februari 2024. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi. Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

CCS adalah kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dioksida, untuk mencegah emisi karbon terlepas ke atmosfer. CCS adalah metode dekarbonisasi yang sesuai untuk industri sulit dikurangi emisinya seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik. CCS diakui secara internasional sebagai metode dekarbonisasi yang penting untuk mencapai mitigasi perubahan iklim global. Kedua lembaga, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan International Energy Agency (IEA), mengakui peran penting CCS untuk mencapai net zero emission pada pertengahan abad ini dan mengurangi efek pemanasan global.

Dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi, dan potensi CCS untuk mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru. Sebuah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah Singapura dan Indonesia akan bekerja sama untuk perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.

Keith Tan, menyatakan penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara adalah solusi yang sedang berkembang di Asia, dan mendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon.

Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan. Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia boleh menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di Asia Tenggara,” kata Keith, dalam keterangannya, Kamis (15/2).

Jodi menjelaskan kerja sama dengan Singapura ini tidak hanya meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di wilayah ini, tetapi juga memperlihatkan pendekatan proaktif kami dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan.

“Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara,” katanya.