JAKARTA – PT Shell Indonesia mulai mengajukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) seiring kenaikan harga minyak dunia. Rencana kenaikan harga tersebut diajukan ke pemerintah untuk mendapat persetujuan.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Kementerian ESDM baru menerima surat pengajuan perubahan harga yang disodorkan Shell.

“Sudah ada (yang ajukan peubahan harga BBM) dari Shell,” kata Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (14/5).

Namun demikian Djoko tidak mau membeberkan lebih lanjut berapa besar kenaikan serta jenis BBM yang diajukan perubahan harga oleh Shell. Ia hanya memastikan kenaikan akan disetujui pemerintah, jika sesuai dengan aturan main yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018.

Poin utama Permen 21/2018 tercantum dalam pasal 4 ayat 1, yakni perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter ditetapkan badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

“Kalau profit tidak lebih dari 10%, ya disetujui (kenaikan harga BBM),” tukas Djoko.

Selama ini hanya beberapa jenis BBM tertentu saja yang penetapan harganya diatur pemerintah. Mekanisme pengajuan perubahan harga tidak dalam periode tertentu. Jika ingin ada perubahan harga maka badan usaha bisa langsung mengajukan perubahan tersebut kepada pemerintah.

Saat ini harga BBM yang dijual Shell untuk BBM di wilayah Jabodetabek Jenis Shell Regular sebesar Rp 8.500 per liter, Shell Super Rp 9.350 per liter, V- Power Rp 10.550 per liter serta Shell Diesel Rp 10.450 per liter.

Untuk wilayah Bandung Shell Super Rp 9.450 per liter, V-Power Rp 10.650 per liter da n Shell Diesel Rp 10.550 per liter. Sementara untuk wilayah Sumatera Utara Shell Super Rp 9.000 per liter dan Shell Diesel Rp 10.100 per liter.

Pemerintah, kata Djoko masih akan membahas lebih lanjut sebelum menetapkan keputusan perubahan harga tersebut. “Dari apply (pengajuan) harus segera kami putuskan,” tandasnya.(RI)