JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 60 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2019. Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).

Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA April 2019 ditetapkan sebesar US$88,85 per ton, turun dari HB Maret sebesar US$1,72 atau 1,89% dari HBA Maret 2019 sebesar US$90,57 per ton.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, mengatakan HBA April 2019 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi pergerakan pasar komoditas energi global. Pembatasan impor batubara oleh India lantaran beberapa pabrik keramik di India sebagai konsumen batubara tengah ditutup sementara karena masalah lingkungan.

“Faktor lainnya adalah China yang memperbanyak produksi batubara untuk memenuhi kebutuhan domestiknya,” ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Dunia-Energi, Minggu (7/4).

Agung juga menyebutkan, penurunan HBA April karena berkurangnya pasokan batu bara Australia ke China serta permintaan batu bara Rusia yang menurun untuk memasok batubara ke negara Eropa. Akibatnya, terjadi pengalihan penjualan batubara ke negara lain, seperti Jepang dan Korea Selatan.

“Berkurangnya suplai batubara Indonesia ke Jepang dan Korea, juga mempengaruhi turunnya rata-rata indeks bulanan,” ujar Agung.

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6.322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.

Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral selama April 2019. (RA)