JAKARTA – PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) memang telah mendapatkan izin berniaga gas, namun pemerintah memastikan izin tersebut saat ini diberikan khusus untuk menunjang kegiatan memasok pembangkit listrik PLN.

Heru Windiarto, Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelola PNBP, menjelaskan pemberian izin tersebut bertujuan untuk mengakomodir perubahan organisasi dalam tubuh PLN. Saat ini PLN holding sudah tidak lagi mengurus niaga gas bumi untuk kebutuhan pembangkit. Tugas tersebut dialihkan ke anak usaha atau Subholdingnya yaitu PLN EPI.

“Karena statusnya PLN sebagai holding ketenagalistrikan, jadi PLN EPI untuk berniaga gas bumi dan LNG-nya,” kata Heru ditemui setelah konferensi pers di Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Selasa (16/1).

Dia pun mengamini bahwa untuk memasok kebutuhan pembangit listrik maka PLN EPI perlu mendapatkan alokasi gas yang diberikan oleh Menteri ESDM dan sampai saat ini alokasi tersebut belum diberikan.

Heru menuturkan bahwa pergantian pemasok gas ke pembangkit memang tidak serta merta dilakukan karena saat ini ada PGN yang memasok kebutuhan gas pembangkit listrik.

“PLN EPI tetap butuh alokasi dari menteri ESDM aturannya seperti itu. Sampai saat ini belum ada alokasi ke PLN EPI. Itu termasuk dievaluasi (masih ada pasokan PGN), kalau masih ada eksisting, apakah diterminate atau seperti apa, ada skema komersialnya di situ. Intinya untuk pembangkit listrik bukan trader (ke industri),” ungkap Heru.

PLN EPI mendapatkan izin untuk berniaga gas bumi bukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Kementerian teknis yang mengatur tata kelola gas, izin didapatkan dari Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun lalu.

Berdasarkan aturan yang ada, penetapan alokasi serta harga gas memang berada di Menteri ESDM sebagai Kementerian teknis, bukan di BKPM.

Mamit Setiawan, Sekretaris Perusahaan PLN EPI, pernah menjelaskan langsung kepada Dunia Energi tentang fokus bisnis niaga gas PLN EPI nantinya adalah untuk memenuhi kebutuhan gas pembangkit listrik.

“PLN EPI sesuai dengan dasar pembentukan dan juga arahan pemerintah sebagaimana tertuang dalam surat alokasi dan izin niaga gas bumi, berfokus pada pemenuhan kebutuhan energi primer (dalam hal ini gas dan LNG) untuk sektor kelistrikan,” ujar Mamit kepada Dunia Energi.

PLN EPI kata dia berfungsi untuk mengkonsolidasikan pemenuhan kebutuhan gas yang selama ini terpencar agar menjadi lebih efisien.

“Secara bertahap PLN EPI akan mengembangkan infrastruktur untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi primer di sektor kelistrikan melalui program gasifikasi, pengembangan LNG mini untuk pembangkit2 terpencil, CNG,” ujar Mamit.

Kemunculan PLN EPI sebagai pemasok gas untuk pembangkit listrik cukup mengejutkan karena selama penyuplai gas adalah PGN. Jika memang alokasi telah diberikan ke PLN EPI, maka hampir dipastikan PGN akan kehilangan salah satu konsumen terbesarnya.

Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, pernah menjelaskan masih banyak sektor potensial lain yang bisa menjadi tujuan pemasaran gas PGN.

“Sesuai program pemerintah dalam mengoptimalisasi pemanfaatan gas bumi di era transisi energi, terbuka peluang yang sangat besar dalam menjaga kinerja perseroan, disemua sektor apalagi dengan kondisi perbaikan ekonomi nasional dan kesadaran pemanfaatan energi bersih dan ramah lingkungan,” ungkap Rachmat akhir tahun lalu kepada Dunia Energi.

Pada prinsipnya, PGN kata dia akan siap untuk berkontribusi dalam berbagai hal yang mendorong pemanfaatan gas bumi domestik. “Sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri pengguna dan juga ekonomi nasional,” ungkap Rachmat. (RI)