JAKARTA – Temuan paparan radiasi di lahan sekitar perumahan Batan Indah Tangerang Selatan dinilai menjadi titik umpan balik terhadap perlunya perbaikan dari kesiapan dan tanggap darurat nuklir/radiologi serta keamanan nuklir/radiologi lebih lanjut.

Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (APRONUKI) dan Lembaga Kajian Nawacita (LKN) merekomendasikan perlunya sosialisasi bentuk zat radioaktif dan tingkat kategori potensi bahaya radiologi, sehingga masyarakat dapat lebih mengerti duduk permasalahannya dan penanggulangannya dapat dilakukan dengan tepat dan cepat.

“Isi laporan kepada masyarakat sebaiknya berupa gambaran yang utuh dan lebih ilmiah dalam rangka edukasi/pembelajaran publik,” kata Besar Winarto, Ketua Apronuki di Jakarta Senin (2/3)

Samsul Hadi, Ketua LKN, mengatakan dalam rangka pembelajaran dan pencegahan terulangnya kembali kecelakaan radiasi dan/atau kejadian khusus maka harus dilakukan kajian ilmiah analisis akar penyebab kejadian oleh pihah-pihak yang berkepentingan seperti organisasi respon, pemegang izin maupun badan pengawas dan agar diinformasikan kepada masyarakat.

Dalam rangka pemahaman bagi masyarakat, penting untuk diperkenalkan pengetahuan tentang energi nuklir/radiasi di sekolah mulai dari SD hingga SMA agar ada pemahaman sejak dini.

“Di masa datang, perlu disinergikan dan diintegrasikan mekanisme pengelolaan
penanggulangan Kesiapsiagaan dan respon radiologi dengan sistem penanggulangan bencana nasional dan sistem keamanan nasional secara efektif,” ungkap Samsul.

Dia menambahkan, lesiapsiagaan dan respon penanggulangan kedaruratan serta keamanan radiologi seharusnya melibatkan banyak organisasi nasional termasuk para pakar di organisasi profesi pada tingkat Fasilitas (pemegang izin), Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat secara terintegrasi dengan alokasi peran dan tanggungjawab yang jelas antara pihak organisasi pengoperasi, badan pengawas dan organisasi respon.

Menurut Besar, BAPETEN harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai Badan Pengawas, meliputi pembuatan regulasi dan pedoman, perizinan, review dan penilaian serta inspeksi dan penegakan hukum. Hal ini dilakukan agar pemerintah tidak memberi beban tugas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan kepada BAPETEN.
Di samping itu, perlu segera diterapkan sistem manajemen/budaya keselamatan/mutu/keamanan berbasis teknologi industri 4.0 dalam rangka penguatan fungsi pengawasan dan penerapan inspeksi mandiri oleh para pemegang izin.

“Kepada masyarakat peduli nuklir dan pemangku kepentingan pemerintah terkait agar ecara sinergi ikut serta membangun sistem ketenaganukliran yang efektif,” tandas Besar.(RA)