JAKARTA – Komisi VII DPR sudah selesai membahas, bahkan memparipurnakan draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas. Proses selanjutnya justru menunggu usulan dari pemerintah.

Poin utama dalam draf revisi nanti juga terselip ketentuan Badan Usaha Khusus (BUK) yang nantinya akan bertanggung jawab bukan kepada presiden, namun kepada menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tjatur Sapto Edy, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan konsep BUK sebenarnya sudah diterapkan dulu, bahkan sampai diadopsi oleh Petronas yang kini tumbuh jauh dibanding PT Pertamina (Persero).

“Jadi BUK migas di dalam RUU Migas usulan DPR tunduk pada UU BUMN, sehingga dia BUMN. Tidak di bawah presiden tapi di bawah UU BUMN. Terserah siapa menterinya, tapi Menteri BUMN,” kata Tjatur di Jakarta, pekan lalu.

Dalam draf revisi UU Migas Pasal 5
ayat 2 disebutkan  pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan migas memberikan kuasa usaha pertambangan kepada BUK Migas.

Dalam ayat 3 diatur bahwa kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan BUK migas. Untuk kegiatan hilir migas dilaksanakan BUK Migas, BUMN BUMD perusahaan swasta nasional badan usaha swasta asing dan koperasi. Hal itu tertulis dalam pasal 5 ayat 4.

Tjatur mengatakan, karena pembentukan BUK nanti diserahkan ke Kementerian BUMN, maka pemerintah nantinya akan menunjuk siapa yang pantas untuk menjadi BUK. Pertamina menjadi kandidat, tapi semua keputusan ada di tangan pemerintah.

“BUK bisa Pertamina, bisa yang lain untuk di hulu,” kata dia.

SKK Migas juga rencananya tidak ada lagi dalam rancangan RUU Migas. Bentuk BUK nantinya tidak akan beda jauh seperti Pertamina pada awal berdiri atau bisa dikatakan seperti Petronas saat ini.

Kepada siapa BUK harus bertanggung jawab bukan tanpa persoalan. Karena pada perjalanannya usulan BUK yang harus bertanggung jawab kepada presiden ternyata ditolak saat dibahas di badan legislatif.

“Komisi VII minta semua di bawah presiden karena menguasai sumber daya alam paling strategis, tapi di Baleg tunduk dengan UU BUMN,” papar Tjatur.

Ia memang belum bisa memastikan kapan pembahasan RUU Migas dengan pemerintah akan dilanjutkan. Apalagi pembahasan dipastikan berhenti sementara dengan adanya perhelatan pemilihan umum. Namun diharapkan sebelum masa kerja DPR berakhir sudah ada kesepatakan dengan pemerintah tentang konsep dasar RUU Migas.

“Mungkin karena ini pemilu jadi pending, mudah-mudahan setelah pemilu bisa dikebut, bisa selesai di masa periode masa bakti sekarang, sebelum September,” tandas Tjatur.(RI)