Saka Energi tercatat mempunyai hak partisipasi (Participating Interest/PI) pada delapan aset atau wilayah kerja (WK) migas.

JAKARTA – Pembentukan induk usaha atau Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas bumi  dengan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN ke dalam PT Pertamina (Persero) mau menyisakan satu persoalan, yakni status PT Saka Energi Indonesia. Pasalnya, PGN bersama PT Pertamina Gas telah menjadi subholding gas untuk mengatur tata kelola gas bumi di midstream dan downstream, maka segala urusan upstream atau hulu gas harus dilepaskan.

Gigih Prakoso, Direktur Utama PGN, mengatakan PGN telah membahas valuasi aset Saka dengan Pertamina. Bahkan, PGN telah menyampaikan hasil kajian terhadap valuasi aset sejak beberapa bulan lalu.

“Pembicaraan sudah ada, sudah kami kasih untuk melakukan due diligence, tapi belum ada pembicaraan lebih lanjut. Kami sudah sampaikan beberapa bulan lalu, seharusnya sudah selesai,” kata Gigih ditemui disela rapat kerja dengan Komisi VII DPR  di Jakarta, Senin (11/2).

Menurut Gigih, jika dilihat dari sisi bisnis maka Saka lebih cocok untuk diintegrasikan dengan beberapa anak usaha Pertamina yang bergerak di sektor hulu. “Pertamina punya upstream (anak perusahaan), idealnya harus diintegrasikan,” tukasnya.

Posisi Pertamina yang merupakan induk holding migas tentu memiliki previlage atau kesempatan lebih besar untuk memiliki Saka Energi.

Manajemen PGN sebelumnya bertekad untuk meningkatkan kinerja Saka terlebih dulu, sehingga nilai valuasi aset akan lebih tinggi. Ini tentu akan bermanfaat bagi keuangan PGN jika nanti harus melepas Saka.

Selain ditawarkan ke Pertamina, opsi lain sebenarnya juga dikaji PGN untuk memutuskan posisi Saka, termasuk  melepas saham Saka ke publik melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO)

Gigih menyatakan, valuasi seharusnya sudah dilakukan Pertamina sehingga kelanjutan pembahasan posisi Saka masih harus menunggu hasil valuasi Saka dari Pertamina sebagai induk holding migas.

“Saya tidak tahu (valuasi) kalau itu kan tim Pertamina yang melakukan. Meskinya sudah selesai,” tandas Gigih.

Saka Energi tercatat mempunyai hak partisipasi (Participating Interest/PI) pada delapan aset atau wilayah kerja (WK) migas. Delapan WK migas tersebut adalah Blok Pangkah, South Sesulu, Bangkanai, West Bangkanai, Ketapang , Muriah, Muara Bakau dan Lapangan Fasken di Texas, Amerika Serikat.

Bahkan, Saka juga secara resmi telah mendapatkan WK migas baru hasil lelang 2017, yakni WK West Yamdena dan Pekawai.(RI)