JAKARTA – Pemerintah masih melakukan kajian secara intensif untuk mengubah skema kontrak di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk memastikan penerimaan negara di awal. Untuk itu skema yang dikaji untuk ditiru adalah skeme bagi hasil seperti di sektor migas.
“Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga mempertimbangkan pendapatan negara. Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan. Dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” jelas Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kementerian ESDM, Jakarta (5/6).
Seperti diketahui dalam konsep PSC di sektor migas. Pemerintah menetapkan di awal bagi hasil yang didapatkan negara dan pelaku usaha. Misalnya 70 untuk pemerintah dan 30 untuk pelaku usaha. Sementara ketentuan yang berlaku saat ini, perusahaan pertambangan menanggung seluruh biaya kegiatan operasi usaha mulai dari tahap eksplorasi, pengembangan, produksi, hingga penjualan.
Selanjutnya perusahaan kemudian menyetorkan berbagai kewajiban kepada negara, mulai dari royalti, Pajak Penghasilan (PPh) badan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), iuran produksi, hingga kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation / DMO).
Lebih lanjut Yuliot menuturkan kajian tersebut mencakup aspek teknis, keekonomian proyek, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.
“Masih dalam pembahasan, lagi dikaji oleh (Ditjen) Minerba. Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga mempertimbangkan pendapatan negara. (Kemudian) Akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet,” kata Yuliot. (RI)



Komentar Terbaru