Pembuatan tekstur tanah dan pengambilan sampel uji awal, salah satu tahapan pada proses bioremediasi Chevron.

Pembuatan tekstur tanah dan pengambilan sampel uji awal, salah satu tahapan pada proses bioremediasi Chevron.

JAKARTA – Untuk kesekian kalinya Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Masnellyarti Hilman dihadirkan di depan persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) guna memberikan keterangan sebagai saksi. Nelly yang sudah pensiun dari jabatannya sejak 1 Juli 2013, kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan bioremediasi PT CPI sudah sesuai aturan.

Dalam sidang dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah pada Kamis, 1 Agustus 2013 itu, sebenarnya ada dua saksi dari KLH yang dihadirkan. Yakni Ridwan Tamin dan Masnellyarti yang saat proyek bioremediasi CPI berlangsung hingga kasusnya bergulir, menjabat Deputi IV Bidang Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan B3 dan Pengelolaan Sampah KLH.

Sayangnya, karena salah satu anggota Majelis Hakim yakni Anas Mustaqim sedang kurang sehat dan harus ke dokter, Hakim Ketua Antonius Widijantono menghentikan sidang setelah mendengarkan keterangan Nelly. Sedangkan Ridwan Tamin diminta datang kembali untuk memberikan keterangan sebagai saksi, pada persidangan berikutnya, Kamis, 15 Agustus 2013.

Dalam sidang itu, Nelly untuk kesekian kalinya menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan proyek bioremediasi CPI, sudah sesuai aturan. Ia menerangkan, untuk melaksanakan bioremediasi PT CPI memegang izin Nomor 69 tahun 2006 di Minas, berlaku mulai 8 Maret 2006 sampai 8 Maret 2008. Juga izin Nomor 567 tahun 2006 di Mutiara, yang berlaku 8 Desember 2006 sampai 8 Desember 2008.

Hal ini sudah pernah diterangkan Nelly dalam banyak persidangan sebelumnya. Yakni dalam persidangan bioremediasi dengan terdakwa Ricksy Prematuri, Herland bin Ompo, juga saat sidang bioremediasi dengan terdakwa tiga karyawan CPI, Kukuh Kertasafari, Widodo, serta Endah Rumbiyanti. Dan sekarang, Nelly dihadirkan kembali sebagai saksi dalam persidangan Bachtiar.   

CPI, terang Nelly lagi, memegang izin bioremediasi Nomor 136 tahun 2007 di Kota Batak, yang berlaku 27 Februari 2007 sampai 27 Februari 2009. Lalu izin Nomor 233 tahun 2007 di Libo, yang berlaku 7 Mei 2007 sampai 7 Mei 2009. Serta izin Nomor 234 tahun 2007 di Pematang, yang berlaku 7 Mei 2007 sampai 7 Mei 2009. Selanjutnya pada Juni 2009 PT CPI meminta perpanjangan izin, karena izinnya habis.

Perpanjangan Izin

Pertengahan Juni 2009, jelas Nelly, karena ada perubahan peraturan perundang-undangan tentang tata cara perizinan, maka ada terbit surat dari KLH yang meminta PT CPI melakukan pembuatan DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan) dimana kegiatan bioremediasi dimasukkan ke dalam dokumen AMDAL (Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan).

Saat itu, lanjut Nelly, hasil pengawasan KLH menunjukkan kegiatan bioremediasi PT CPI di lapangan masih memenuhi persyaratan, namun DPPL baru selesai pada Oktober 2009. Disamping itu, petugas KLH juga menemukan masih ada ceceran tanah terkontaminasi limbah, yang perlu ditindaklanjuti pengelolaannya. “Berasal dari situ, CPI mengajukan kelengkapan dari proses perizinan dan rencana-rencana pemulihan lahan terkontaminasi yang sudah teridentifikasi berdasarkan PROPER,” paparnya.

Setelah melalui semua proses itu, ungkap Nelly, maka kegiatan bioremediasi PT CPI mendapatkan perpanjangan izin untuk seluruh wilayah SLS dan SLN, berdasarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 69 tahun 2012, tertanggal 3 April 2012. Dalam rentang masa perpanjangan izin itu (2009 – 2012), menurut Nelly PT CPI tetap diminta melanjutkan kegiatan bioremediasinya.

Hal itu dimungkinkan, ujarnya, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri LH Nomor 258A Tahun 2010,  dan Kepmen LH No.5 tahun 2011. Dua Kepmen itu menyebutkan, bila secara teknis lokasi di lapangan memenuhi syarat, maka CPI dianggap taat.

Selain itu, ujar Nelly, dalam Undang-Undang (UU) Lingkungan Nomor 32 Tahun 2009 pasal 54 juga disebutkan, kegiatan pemulihan lingkungan (bioremediasi) tetap harus dilakukan, karena itu merupakan kewajiban PT CPI. Pasal 78 UU Lingkungan juga mengatakan, pemulihan tetap bisa berjalan, walaupun CPI harus dikenakan sanksi administratif karena pengurusan izinnya terlambat.

Dalam persidangan yang berlangsung ditengah puasa Ramadan itu, Nelly juga kembali menegaskan bahwa kegiatan bioremediasi PT CPI sudah sesuai dengan Kepmen LH Nomor 128 tahun 2003 tentang  “Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis”. Regulasi ini merupakan payung hukum pelaksanaan bioremediasi di industri minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.

“Dari laporan pengawasan dan evaluasi  tim verifikasi KLH di lapangan, PT CPI memenuhi aturan. Menteri LH melalui Kepmen 258 A dan Kepmen Nomor 5 menyebutkan, apabila teknis di lapangan memenuhi syarat maka dianggap taat. Peraturan ini bukan hanya untuk CPI, tapi untuk semua perusahaan yang kita awasi. Di dua aturan itu dijelaskan aspek perizinan dalam poin 2 halaman 16, izin pengelolaan limbah B3, masa belaku, izin kadaluarsa, dan sebagainya,” tegasnya.

Tak Pernah Dihentikan SKK Migas

Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) terus berusaha mencecar Nelly dengan pertanyaan, apakah diperbolehkan mengolah tanah yang belum keluar izinnya. Nelly pun menjawab dengan kembali merujuk pada Kepmen LH 258 A Tahun 2010, Kepmen LH Nomor 5 Tahun 2011, dan UU Lingkungan Nomor 32/2009. Mendapat jawaban tersebut, JPU mengganti pertanyaannya dengan kalimat “apakah pekerjaan mengolah tanah itu boleh dikerjakan pihak ketiga?”.

Dengan tangkas dijawab Nelly, hal itu diperbolehkan jika perusahaan penghasil limbah menilai secara teknis dan keekonomian lebih efisien dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor. JPU mengejar lagi, apakah pihak ketiga tersebut harus mempunya izin? Nelly menjawab kembali bahwa izin mengolah limbah hanya diwajibkan bagi pemilik limbah yakni PT CPI. Dan penentuan perlu tidaknya menggunakan kontraktor, bukan kewenangan KLH, melainkan otoritas perusahaan pemilik (penghasil) limbah yang diawasi oleh Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Nelly juga mengungkapkan, selama perjalanan kegiatan bioremediasi PT CPI, sejak 2006 sampai 2012, tidak pernah ada permintaan penghentian kegiatan dari SKK Migas. Kegiatan bioremediasi PT CPI sendiri selalu diverifikasi secara berkala oleh SKK Migas, yang menerjunkan tim ahli dalam bidang bioteknologi, kesehatan masyarakat, dan lingkungan hidup. “Seluruh peralatan yang digunakan juga telah lolos pemeriksaan Badan Standardisasi Nasional dan sudah tercantum dalam data,” terang Nelly lagi.

Proyek  Nyata dan Teruji

Dihubungi secara terpisah, Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan menegaskan kembali, jika pengadilan dapat secara obyektif melihat fakta-fakta ini, maka sudah dapat dipastikan dan disimpulkan bahwa proyek bioremediasi CPI dibuat untuk kepentingan yang nyata. Yaitu memulihkan lahan yang terkontaminasi minyak, memakai teknologi yang teruji, dengan hasil nyata berdasarkan verifikasi lembaga pemerintah terkait.

“Melalui uji TPH di laboratorium terakreditasi, dari sekitar 300 lahan atau lokasi yang diidentifikasi terkontaminasi minyak dan memerlukan bioremediasi, sebanyak 132 lokasi sudah diremediasi dan memperoleh surat status pembersihan lahan terkontaminasi (SSPLT) dari KLH,” ujar Dony saat dihubungi pada Selasa, 6 Agustus 2013.

Dony menerangkan, CPI memiliki 9 fasilitas pengolahan bioremediasi (SBF) dengan kapasitas total setiap siklus pengolahan adalah 42 ribu meter kubik, dan saat ini telah berhasil meremediasi lebih dari setengah juta meter kubik.

Semua proses perizinan, menurut Dony telah memenuhi ketentuan dan dikonfirmasi oleh pihak KLH sebagai yang berwenang sesuai UU lingkungan. CPI terus berkoordinasi dan menjalankan arahan KLH dan SKK Migas dalam menjalankan proyek ini sejak awal.

“Kami tetap yakin bahwa jika bersikap obyektif siapapun termasuk penegak hkum akan melihat fakta-fakta suksesnya proyek ini dan kesungguhan komitmen kami dalam mengemban amanat operasi migas yang ramah lingkungan,” pungkasnya.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)