Kegiatan hulu migas.

BANDUNG – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, transaksi pengadaan sektor hulu migas di bank nasional dalam empat tahun terakhir (2009 sampai dengan 2012) telah mencapai USD 24,3 miliar atau Rp 235 triliun.

Angka ini diungkapkan Wakil Kepala SKK Migas, J Widjonarko saat membuka Forum Pengelolaan Rantai Suplai di Bandung, Kamis, 7 Maret 2013. Menurutnya, penggunaan perbankan nasional dalam transaksi pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

Tahun 2012, ujarnya, tercatat transaksi pengadaan melalui bank umum nasional sebesar USD 9,4 miliar (sekitar Rp 91 triliun). Jumlah ini meningkat signifikan dibanding tahun 2009 yang jumlahnya sekitar USD 4 miliar (sekitar Rp 38,5 triliun).

“Secara total sejak 2009, transaksi pengadaan lewat perbankan nasional mencapai US$ 24,3 miliar atau sekitar Rp 235 triliun,” terangnya. Bukan hanya itu, menurut Widjonarko, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam kegiatan hulu migas, juga memperlihatkan keberpihakan pada peningkatan kapasitas nasional.

Berdasarkan data SKK Migas, nilai capaian komitmen pengadaan barang/jasa di industri hulu migas pada 2012, mencapai USD 16,6 miliar (sekitar Rp 160 triliun). Dari jumlah itu, komitmen penyerapan TKDN sebesar 60,1% atau senilai USD 8,8 miliar (sekitar Rp 85 triliun). Pada 2011, nilai komitmen pengadaan barang/jasa mencapai USD 11,81 miliar dengan TKDN 60,6%.

Widjonarko menjelaskan, dari angka-angka tersebut terlihat komitmen pengadaan dengan menggunakan TKDN dapat dijaga sekitar 60 persen. Menurutnya, tidak mudah meningkatkan TKDN mengingat teknologi tinggi yang diterapkan di industri hulu migas.

Transfer teknologi yang perlu waktu tidak sebentar menjadi tantangan. “Pencapaian ini sudah optimal. Tapi kami akan terus mencari peluang untuk meningkatkan TKDN,” kata Widjonarko.

Dia mengungkapkan, tuntutan pemangku di industri hulu migas dari hari ke hari semakin bertambah. Mereka berharap industri hulu migas lebih transparan dan lebih memberi kesempatan kepada pengusaha nasional dan daerah untuk ikut berperan dalam kegiatan hulu migas.

“Kita tidak boleh mengabaikan harapan mereka, karena berdasarkan undang-undang dasar, penyelenggaraan kegiatan hulu migas dimaksudkan mendukung kemakmuran rakyat Indonesia,” katanya.

Audit Kepatuhan

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard M Rumeser meminta kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) migas berpartisipasi aktif dalam mendorong dan mengawasi implementasi kebijakan penggunaan produksi dalam negeri.

Menurutnya, SKK Migas tengah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas tata kelola rantai suplai. Antara lain, menjalin sinergi dan kerja sama strategis dengan berbagai instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).

SKK Migas, kata Gerhard, juga memfasilitasi sinergi fungsi rantai suplai antar Kontraktor KKS dan melakukan percepatan proses persetujuan dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Selain itu, SKK Migas menyelenggarakan audit kepatuhan dan pengukuran kinerja rantai suplai kontraktor. “Jadi dapat diketahui apakah komitmennya sudah direalisasikan,” kata Gerhard.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)