JAKARTA – Ganjalan terus terjadi dalam transisi Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina (Persero).  Chevron diketahui tidak mau mengembalikan begitu saja pembangkit listrik yang dibangun dan selama ini memenuhi kebutuhan listrik untuk operasional Rokan.

Fahmy Radhi, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, mengatakan ada pembangkit listrik Cogen yang masih dikelola PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), yang merupakan anak perusahaan Chevron. Pembangkit Cogen memasok keperluan listrik dan uap di WK Rokan dengan kapasitas listrik 300 Megawatt (MW) dan uap 3.140 MMBTU.

MCTN, yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Chevron Standar Limited (CSL), berkontrak dengan Chevron Pacific Indonesia untuk menyediakan listrik dan uap dengan mengoperasikan PLTG Cogen. Kontrak itu akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya kontrak Chevron di Blok Rokan. Semua komponen biaya investasi dan biaya operasi PLTGU Cogen dibayar oleh Chevron melalui pembayaran bulanan selama masa kontrak.

“Namun, Pemerintah telah mengganti biaya investasi pembangunan Aset Cogen, biaya operasi dan pemeliharaan, dan nilai finansial dari pemegang saham selama masa kontrak yang diperhitungkan dalam skema Cost of Recovery,” kata Fahmy, Senin (8/2).

Menurut Fahmy, dengan habisnya masa kontrak CPI di Rokan, PLTGU Cogen seharusnya dikembalikan kepada negara. Alasannya, biaya pembangunan atau investment expenditures dan biaya operasional atau operational expenditures pembangkit itu sudah sepenuhnya diganti oleh negara kepada Chevron dalam skema cost recovery.

Rezim kontrak yang digunakan Chevron di Rokan adalah cost recovery, di mana negara melalui APBN mengganti semua biaya investasi dan biaya operasional dalam pengelolaan Blok Rokan, termasuk pembangunan dan pengoperasian PLTGU Cogen.

“Apalagi pembangkit listrik itu sudah dioperasikan selama 20 tahun, yang menurut perhitungan nilai buku sudah habis atau tinggal nilai residu. Tidak ada alasan bagi PT MCTN untuk tidak mengembalikan PLTGU Cogen kepada negara,” ungkap Fahmy.

Dia menilai jika bersikeras tidak mengembalikan PLTGU Cogen kepada negara, PT MCTN tidak dapat menjual listriknya lantaran kebutuhan listrik Blok Rokan ke depan dipasok oleh PLN. MCTN juga tidak dapat menjual listrik, baik kepada konsumen industri maupun pelanggan rumah tangga. “Dengan demikian, PLTGU Cogen, yang tidak dikembalikan kepada negara, berpotensi menjadi barang rongsokan,” tegas Fahmy.

Pertamina sendiri telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (SPJBTLU) dengan PLN yang akan menjadi pemasok listrik setelah kontrak blok Rokan berakhir di Agustus mendatang.(RI)