JAKARTA – Pemerintah memastikan ketersediaan biosolar B50 di berbagai SPBU Pertamina di seluruh Indonesia. Meskipun dalam implementasinya masih membutuhkan masa transisi, namun sebagian besar SPBU Pertamina sudah menjual biosolar dengan campuran baru biodiesel sejak awal Juli ini.
Eniya Listiani Dewi, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan sebagian besar SPBU di Jawa dan Sumatera sudah menyediakan B50. “Jawa, Sumatera, terus sebagian Sulawesi ada, jadi mulai menyebar. Tapi Pertamina sudah melaporkan tadi bahwa 57% sudah tersalurkan,” ungkap Eniya disela peresmian program B50 di Rest Area 57, Karawang, Kamis (9/7).
Lebih lanjut, Eniya menjelaskan dari Pertamina sendiri sudah menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan kebijakan B50 secara full dalam waktu dua bulan setelah program diluncurkan. Ini dibutuhkan untuk mempersiapkan berbagai infrastruktur pendukung termasuk menghabiskan stok B40.
Sementara untuk badan usaha lain membutuhkan total waktu sekitar tiga bulan untuk bisa benar-benar mennjalankan kebikakan B50 secara penuh. ”
“Pertamina perlu berapa bulan menyelesaikan stok B40? Nah, jawabannya adalah 2 bulan. Dan untuk yang Badan usaha yang lain kan ada 34 badan usaha blending-nya itu memerlukan waktu 3 bulan. 3 samping lah, 3 bulan gitu ya. Makanya kita tertulis di Kepmen kan ada masa transisi itu,” jelas Eniya.
Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.
Badan usaha BBM yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN yang tidak menyalurkan biodiesel sesuai target implementasi 50 persen, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40. Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan. (RI)


Komentar Terbaru