JAKARTA — Pemerintah akan membentuk bursa mineral dan komoditas strategis di Indonesia. Bursa tersebut berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perluasan kewenangan OJK itu diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi UU.
UU P2SK yang baru disahkan menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2023. Beleid ini memberi amanat baru bagi OJK untuk membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Indonesia.
Purbaya menegaskan bursa mineral berbeda dengan BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Mineral (DSI). Pembentukan bursa dilatarbelakangi banyaknya komoditas mineral Indonesia yang transaksinya masih mengacu ke bursa luar negeri, padahal Indonesia produsen utama.
“Itu misalnya banyak produk mineral kita yang bursanya di Singapura atau di luar negeri padahal kita produsen utama. Itu harus ditarik ke sini,” kata Purbaya, di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal mengatakan, UU P2SK menambah tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.
“Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Hekal dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Seiring tugas baru itu, akan ada penambahan kursi dewan komisioner di OJK. Nantinya ada pejabat khusus yang menjadi kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis.
Purbaya menyebut tugas utama dewan komisioner tersebut adalah menarik perdagangan komoditas andalan RI yang selama ini dilakukan di luar negeri. “Bursa mineral mereka yang ngawasin,” tegasnya.
Terkait waktu peluncuran bursa mineral, Purbaya belum bisa memastikan. Saat ditanya apakah akan diluncurkan tahun ini, ia menjawab singkat. “Secepatnya,” ujar Purbaya.
Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (Pushep), mengapresiasi rencana tersebut. Ia menilai bursa mineral dan komoditas strategis dapat menjadi upaya untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia karena harga komoditas tambang tidak lagi terlalu full bergantung pada bursa harga luar negeri.
“Indonesia produsen besar komoditas tambang strategis. Jadi yang selama ini hanya menerima harga global bisa menjadi pembentuk harga, bukan hanya penerima harga. Ke depan, ini juga akan mendukung hilirisasi serta memperkuat Indonesia dalam pasar global,” kata Bisman kepada Dunia Energi, Jumat(5/6/2026).
Menurut dia, risikonya jika volume perdagangan rendah maka tetap saja pelaku industri akan mengacu pada harga acuan internasional. Selain itu, risiko bisa tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain dan kalau tata kelolanya buruk justru makin melemahkan posisi Indonesia di pasar global.
“Tantangan yang sulit itu membangun kepercayaan pasar internasional agar harga yang ditentukan Indonesia ini diakui sebagai referensi harga global. Ini yang memang berat,” kata Bisman.(RA)


Komentar Terbaru