JAKARTA – Serangkaian pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 mengungkap kerugian negara mencapai Rp6,80 triliun.
Selain kerugian negara, BPK juga menemukan indikasi kerugian sebesar Rp 274,60 miliar. Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola keuangan negara yang perlu segera diperbaiki.
BPK menyoroti praktik ilegal di sektor energi. Salah satunya adalah aktivitas illegal drilling yang dilakukan masyarakat, di mana hasilnya dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery ke negara dengan nilai mencapai Rp 1,71 triliun.
“Upaya ini dilaksanakan melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp274,60 miliar dan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp6,80 triliun, serta pengungkapan illegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat, yang kemudian dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery ke negara sebesar Rp1,71 triliun,” kata Isma Yatun, Ketua BPK, saat menyerahkan IHPS beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 ke DPR RI, dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, (21/4/2026).
IHPS II 2025 juga memuat berbagai temuan signifikan lain di sejumlah sektor, seperti ketahanan energi, tata kelola pupuk, hingga kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BPK menilai, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, IHPS II 2025 merangkum 685 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas 7 laporan keuangan, 237 laporan kinerja, dan 441 laporan dengan tujuan tertentu. Dari seluruh pemeriksaan tersebut, BPK mencatat telah berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 42,87 triliun.
Selain kerugian negara, BPK juga mengidentifikasi berbagai permasalahan lain seperti potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 18,53 triliun, serta ketidakhematan dan inefisiensi senilai Rp 24,34 triliun.(RA)



Komentar Terbaru