Kantor PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).

Kantor PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).

JAKARTA – Upaya pemerintah mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta pemutakhiran sistem pembelian BBM melalui perangkat non tunai, nampaknya dianggap peluang oleh PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk. Emiten perbankan berkode BJBR ini menjalin kerjasama dengan PT Pertamina (Persero) dalam pemanfaatan BBM non subsidi.

Kerjasama itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara BJBR dan Pertamina, yang ditandadatangani pada Rabu, 23 Oktober 2013. MoU itu berisi tentang kesepakatan Kerjasama Bisnis Korporasi dan Jasa Layanan Perbankan serta penggunaan BBM non subsidi pada kendaraan dinas Bank BJB.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya dan Direktur Utama BJBR, Bien Subiantoro. Salah satu yng disepakati, Bank BJB akan mewajibkan seluruh kendaraan dinasnya untuk menggunakan BBM non subsidi yang dipasarkan Pertamina.

Sejauh ini, pemasaran BBM non subsidi dilakukan Pertamina melalui sekitar 82 unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Coco yang dikelola oleh anak perusahaannya, PT Pertamina Retail.

Hanung Budya mengatakan, kerjasama ini merupakan dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Pengendalian Penggunaan BBM. Sesuai isi Permen itu, kendaraan operasional atau mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Termasuk dalam lingkup MoU itu, kata Hanung, meliputi penggunaan dan pemasaran Kartu RFID, Co-Branding pada produk yang dikembangkan bersama, kerjasama pembiayaan, sistem pembelian BBM via host-to-host, jasa layanan perbankan seperti funding, lending, pemasangan dan penyediaan sarana ATM, EDC, layanan cash management, payroll service, serta jasa layanan perbankan lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Bank BJB untuk bersinergi dengan Pertamina dalam penyediaan BBM non subsidi untuk kendaraan dinasnya. Ini merupakan sinergi positif antara BUMN dan BUMD yang diharapkan dapat menular kepada instansi dan perusahaan lainnya,” ungkap Hanung.

Pada kesempatan yang sama, Bien Subiantoro menuturkan, langkah BJBR ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, mengenai larangan penggunan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas.

“Kami mengharapkan kerjasama ini dapat memberikan nilai tambah bagi perkembangan bisnis kedua perusahaan. Selain sebagai dukungan kepada program pemerintah, kerjasama ini merupakan bagian dari upaya Bank BJB dalam mengembangkan sayap guna mencapai visi menjadi 10 bank terbesar dan berkinerja baik di Indonesia,” tandas Bien.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)