JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk berpotensi kehilangan laba bersih US$17,3 juta akibat berhentinya aliran gas dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah yang dikelola Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML). Petronas mengelola Blok Muriah sekaligus menguasai hak partisipasi sebesar 80%, Sisanya, 20% hak partisipasi Muriah dikuasai Saka Energi Muriah Ltd (SMEL) anak usaha PT Saka Energi Indonesia. Saka merupakan anak usaha PGN.

Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, mengungkapkan gas dari sumur Kepodang dtujukan untuk memasok kebutuhan fasilitas pembangkit listrik Tambak Lorok yang dikelola PT Indonesia Power. Penyaluran gas tersebut dilakukan melalui jaringan pipa gas Kalimantan-Jawa (Kalija) I yang dikelola PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PGN.

Pada 23 September 2019 jam 23.59 WIB, PCML melakukan penghentian pasokan gas dari Lapangan Kepodang dengan alasan berakhirnya Gas Sales Agreement antara PCML dan PLN yang menyebabkan berakhirnya pula Gas Transportation Agreement antara KJG, PCML dan PLN.

“Mengingat baik KJG dan SMEL merupakan perusahaan afiliasi dari perseroan (PGN), kejadian tersebut secara tidak langsung berpotensi menyebabkan berkurangnya laba bersih PGN hingga US$17,3 juta,” kata Rachmat dalam keterbukaan informasinya, Kamis (26/9).

PGN kata Rachmat akan mengajukan gugatan Arbitrase International Chambers of Commerce (ICC) atas kewajiban ship or pay sebagaimana diatur didalam GTA. Selain itu, PGN akan melakukan negosiasi dengan Petronas dan audiensi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) maupun Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penghentian pasokan dan penyaluran gas dari Lapangan Kepodang.

“Direksi perseroan dengan upaya terbaik akan mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya potensi kerugian tersebut,” kata Rachmat.

Penurunan produksi dari Lapangan Kepodang sudah disampaikan Petronas sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, Petronas menyalurkan gas sebesar 90,37 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), kemudian anjlok pada 2017 menjadi hanya 75,64 MMSCFD. Padahal minimal volume gas yang disalurkan sebesar 104 MMSCFD untuk lima tahun pertama. Sementara dalam kontrak kapasitas yang seharusnya disalurkan volumenya sebesar 116 MMSCFD.(RI)