JAKARTA – Upaya pemerintah untuk bisa meningkatkan gairah investasi sektor hulu minyak dan gas (migas) terus mengalami kendala. Ini ditunjukan dengan tidak kunjung selesainya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak hulu migas.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan secara substansi poin-poin yang akan direvisi dalam PP sudah disepakati kementerian terkait, namun masih ada ada beberapa poin transisi yang masih harus melalui proses pengkajian secara mendalam.
“Peralihan ini penting, karena akan menentukan apakah PP 79 berdampak baik kepada investor atau malah hanya sekedar PP yang tidak banyak benefitnya,” kata Arcandra di Jakarta, Kamis (15/12).
Draf revisi PP 79 sebelumnya sudah disepakati antara menteri keuangan dan menteri ESDM yang saat itu dijabat pelaksana tugas, Luhut Binsar Pandjaitan. Kedua kementerian tersebut menyepakati pemberian fasilitas fiskal kepada pengusaha yakni pembebasan pajak pada masa eksplorasi dan eksploitasi, yakni PPN impor, bea masuk, PPN dalam negeri serta PBB akan menjadi tanggungan pemerintah.
Fasilitas lainnya adalah pembebasan PPh pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya over head kantor pusat.
Poin lain yang disepakati adalah pemberian fasilitas non fiskal seperti seperti invesment credit, depresiasi yang dipercepat serta DMO holiday, konsep sliding scale yakni konsep fleksibilitas penerimaan negara dan kontraktor berdasarkan perkembangan harga minyak dunia.
Menurut Arcandra, ada permasalahan teknis yang masih belum disepakati untuk menetapkan kontrak mana saja yang akan diberlakukan beleid terbaru ini. Misalnya status kontrak yang ditandatangani sebelum pemberlakuan UU Migas No 22 Tahun 2001 serta antara tahun 2001 dengan 2010 atau saat pemberlakuan PP 79. Serta status kontrak yang ditandatangani setelah revisi PP 79 disahkan. “Ada aturan peralihan kapan harus di apply itu aturan-aturan yang ada di PP tersebut,” tukasnya.
Kementerian ESDM, kata Arcandra juga sudah mengantongi respon positif dari pihak pelaku usaha yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) dan akan segera melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
“Saya juga sempat berbicara dengan Bu Sri Mulyani, Senin kita akan ketemu bahas detail apa solusi terbaiknya,” tandasnya.(RI)
Komentar Terbaru