JAKARTA– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Peraturan tersebut menyebutkan, pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017.
Jenis BBM yang termasuk dalam aturan yang ditandatangani Jonan pada 10 November 2016 tersebut adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan.Harga BBM jenis tersebut ditetapkan Menteri ESDM.
Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen.
Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru.Badan usaha wajib membangun sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian secara proporsional.
Badan usaha wajib menerapkan harga BBM sesuai ditetapkan Menteri ESDM.
Penyalur ditetapkan oleh badan usaha penerima penugasan.
Badan usaha wajib memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi.
Penyalur tidak dibebani biaya distribusi.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan lokasi baru penyaluran BBM satu harga. Sementara itu, BPH Migas dapat mencabut penugasan badan usaha jika tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.
Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Papua pada 18 Oktober 2016 mencanangkan kebijakan BBM satu harga sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kebijakan itu, harga BBM yang berlaku di seluruh SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar (APMS) luar Jawa akan sama yakni premium Rp6.450 dan solar Rp5.150 per liter. (DR/ANT)
Komentar Terbaru