JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta tegas mengimplementasikan aturan main dalam bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM).

Freddy Sendjojo, Anggota Asosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI), mengatakan sudah bertahun-tahun bisnis jual beli BBM penuh dengan ketidakpastian lantaran ancaman hukum yang membayangi. Padahal peran penyalur BBM cukup vital dalam membantu distribusi BBM hingga ke pelosok wilayah tanah air.

“Belum ada ketetapan, masih terjadi multi tafsir. Aturan katakan agen tidak boleh jualan, praktik di lapangan menuntut peran serta kita amankan distribusi BBM. Butuh ketegasan sehingga di lapangan tidak dibebankan multi tafsir,” kata Freddy dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Senin (16/12).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM No 13 tahun 2018 tentang kegiatan hilir migas. Dalam Permen dikayakan bahwa yang berhak menjual BBM adalah  Badan Usaha Niaga Umum, dan Badan Niaga Khusus. Sedang Agen/penyaur tidak boleh.

Tapi fakta di lapangan, PT Pertamina (Persero) dan badan usaha lainnya sebagai Badan Niaga Umum hanya mempunyai atau menjangkau sampai Kabupaten/Kota. Sementara, di Indonesia ada 17 ribu pulau lebih, dan itu lebih banyak dilayani agen/penyalur BBM.

“Sudah terjadi ada proses hukum, ada penangkapan dan pelarangan penjualan. Kita tidak bisa juga menyalahkan aparat langsung mereka menjalankan tugas, makanya kuncinya di aturan mainnya,” jelas Freddy.

Saadiah Uluputty, Anggota Komisi VII DPR, menyayangkan adanya aturan multi tafsir yang bisa langsung berdampak ke masyarakat. Pasalnya jika tidak ada penyalur di daerah maka masyarakat juga terancam tidak akan mendapatkan pasokan BBM.

“Daerah terpencil seperti Indonesia Timur, daerah saya misalnya terdampak jika aturan teknisnya tidak sesuai Undang Undang. Semua aturan ujungnya masyarakat, semua payung hukum harus melindungi. Tidak boleh aturan itu multi tafsir,” ungkap Saadiah.

Marwan Batubara, Direktur  Indonesia Resources Studies (IRESS), menyarankan agar Permen Nomor 13 Tahun 2018 segera direvisi agar  bisnis dan distribusi BBM,  khususnya ke daerah terpencil tetap aman dan lancar. Beleid tersebut sangat berisiko tidak hanya bagi kepastian usaha tapi juga kepastian mendapatkan pasokan energi bagi masyarakat.

“Agen atau penyalur BBM harus dilindungi, karena faktanya mereka sudah berjasa dan memang dibutuhkan masyarakat di daerah,” kata Marwan.(RI)