JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyampaikan bahwa untuk Anggaran Belanja Tahun Anggaran (TA) 2021, Kementerian LHK mendapat refocusing atau penghematan anggaran sebesar Rp 519 miliar, dari anggaran semula Rp 7,9 triliun. Sehingga anggaran belanja KLHK setelah refocusing yaitu Rp 7,4 triliun.

Untuk Anggaran Belanja KLHK TA 2020 sebesar Rp 7,69 triliun, berhasil terealisasi sebesar Rp 7,23 triliun, atau 93,97%.

“Refocusing tidak mengganggu rencana-rencana dan agenda kegiatan yang berbasis masyarakat,” ujar Siti, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Senin (1/2).

Siti mengatakan strategi pengelolaan APBN TA 2021 sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju. Presiden meminta agar dilakukan reformasi anggaran untuk menggerakkan ekonomi nasional dan daerah. APBN harus dikelola dengan cermat, efektif, tepat sasaran, dan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat secara langsung.

Selain itu, perlu ada fleksibilitas anggaran untuk menghadapi ketidakpastian dan harus mampu memecahkan masalah rakyat. Khusus dalam anggaran yang ditujukan untuk membantu masyarakat tersebut, harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel, serta pengawasan secara ketat.

“Jadi, fokus dengan belanja barang dan jasa. Presiden berpesan harus hati-hati. Kembangkan sebanyak-banyaknya lapangan kerja, manfaatkan dan dorong produk lokal, serta secara evolutif menjaga reformasi anggaran,” ujar Siti.

Dalam kesimpulan Raker, Komisi IV DPR RI menyesalkan pemotongan anggaran belanja KLHK TA 2021. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi rencana penghematan sebesar Rp 519 miliar.

Namun demikian, Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri LHK mengenai usulan penghematan belanja KLHK TA 2021 dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 519 miliar dari pagu semula Rp 7,9 triliun menjadi Rp 7,4 triliun.

Komisi IV DPR RI mendukung Pemerintah c.q. KLHK untuk melaksanakan program pengembangan tanaman bambu, dan mendorong pengalokasian anggaran dalam rangka penyiapan bibit jenis bambu pada wilayah yang memiliki kesesuaian lahan untuk tanaman bambu, seperti kanan kiri sungai, daerah dengan kelerengan curam, serta daerah rawan longsor. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan kajian atas potensi pengembangan hutan bambu di Indonesia, mengingat manfaat dari pengembangan hutan bambu, berupa restorasi ekosistem dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.

Berikutnya, Komisi IV DPR RI meminta KLHK c.q. Ditjen PSLB3 untuk meningkatkan alokasi anggaran dalam rangka memberikan bantuan untuk pengelolaan sampah organik dan anorganik kepada Pemerintah Daerah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi IV DPR RI juga memberikan perhatian khusus terhadap bencana yang terjadi belakangan ini dengan meminta KLHK untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas kebijakan pengelolaan kawasan hutan (baik penggunaan maupun pelepasan kawasan hutan) yang mengakibatkan penurunan luas kawasan hutan, yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Terkait fungsi legislasi, Komisi IV DPR RI meminta agar KLHK dapat mendukung Komisi IV DPR RI melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam rangka menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistem Indonesia

Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI, meminta KLHK agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sektor kehutanan dapat diatur bahwa tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan serta pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan kawasan hutan dan penutupan lahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Pusat, melalui kewenangan Menteri yang membidangi kehutanan.

“Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. KLHK melakukan percepatan pengukuhan kawasan hutan, mulai dari proses penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan,” kata Sudin.(RA)